Sangat menggembirakan sekali bahwa Departemen Perindustrian clan Perdagangan bekerjasama dengan Asian Development Bank (ADB) memiliki kepedulian mengenai perlunya dilakukannya upaya-upaya tinjauan ulang tersebut dan bahkan telah melakukan langkah- langkah ke arah itu.
Ada beberapa alasan mengapa Indonesia perlu segera melakukan tinjauan ulang terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Alasan yang pertama, untuk mengetahui mengenai mana di antara peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, yang ternyata lebih banyak merugikan daripada memberikan manfaat kepada masyarakat.
Timbulnya kerugian yang diakibatkan oleh peraturan perundang-undangan yang dimaksud bukan saja berupa kerugian finansial (seperti harus mengeluarkan biaya tinggi untuk pelaksanaannya), tetapi juga berupa kerugian non-finansial (seperti misalnya menimbulkan ketimpangan sosial dan ketidakadilan). Dengan kata lain, perundang-undangan tersebut tidak efisien.
Alasan kedua adalah untuk mengetahui mana di antara berbagai peraturan perundang-undangan tersebut yang bukan saja tidak efisien, tetapi juga tidak efektif. Artinya, operasionalisasi dari perundang-undangan itu di lapangan menyimpang dari maksud clan tujuan yang ingin dicapai dengan diundangkannya perundang-undangan tersebut. Bahkan, pelaksanaannya menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat.
Alasan ketiga adalah karena terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang tidak sejalan dengan semangat liberalisasi perdagangan barang dan jasa, yaitu bernuansa memberikan proteksi kepada usaha-usaha tertentu atau memberikan kedudukan monopolistis kepada perusahaan-perusahaan tertentu.
Karena Indonesia telah menandatangani AFTA yang akan berlaku tahun 2002 yang akan datang dan telah menandatangani Perjanjian WTO, serta sehubungan dengan telah diundangkannya Undang-undang No. 5 tahun 1999 tentang Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat, maka Indonesia harus segera meninjau ulang semua peraturan perundang-undangan yang tidak sejalan dengan semangat AFTA, WTO, dan Undang-undang Anti Monopoli tersebut.
Alasan keempat adalah bahwa berbagai peraturan perundang-undangan tersebut tidak transparan, yaitu tidak memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengetahui hasil kerja dari instansi-instansi yang terkait.