Tinjauan Terhadap Surat Kuasa Mutlak
Oleh: Hendra Setiawan Boen

Tinjauan Terhadap Surat Kuasa Mutlak

Salah satu terobosan hukum yang dihasilkan dalam praktek bisnis sehari-hari yang dilakukan adalah keberadaan surat kuasa mutlak, dengan padanan Bahasa Inggrisnya adalah irrevocable power of attorney.

Bacaan 2 Menit

 

Sesuai dengan Pasal 1813 KUHPer, maka salah satu mekanisme berakhirnya surat kuasa adalah manakala pemberi kuasa meninggal, dalam pengampuan ataupun pailitnya salah satu pihak, dilihat dari segi apapun, maka syarat berakhirnya kuasa dari pasal a quo sangat logis. Yang tidak dapat diterima akal sehat adalah para pihak yang mengabaikan bunyi pasal tersebut. Karena dengan demikian mereka mengatakan bahwa walaupun salah satu pihak meninggal atau pailit, maka hubungan kuasa tersebut tetap dapat berjalan.

 

Analisa hukum paling sederhanapun akan mengatakan bahwa mengingat kekuasaan berasal dari pihak pemberi kuasa, dengan meninggalnya pemberi kuasa, maka kekuasaan yang telah diberikan kepada orang lain yang berasal dari dirinyapun akan hilang dengan sendirinya. Sementara apabila penerima kuasa yang meninggal, juga secara otomatis mengakhiri, karena penerima kuasa telah kehilangan kemampuan untuk melaksanakan kuasa tersebut. Memang dalam sebuah surat kuasa biasanya juga dilampirkan pemberian kuasa substitusi untuk menggantikan penerima kuasa pada saat dirinya kehilangan kemampuan untuk menjalankan kuasa. Tetapi ini adalah masalah yang berbeda.

 

Dengan dipailitkan atau diampunya salah satu pihak, juga logis apabila kuasa berakhir. Karena adanya kepailitan, maka semua pihak yang dipailitkan akan kehilangan kekuasaannya atas harta miliknya, dan dialihkan kepada kurator ataupun balai harta peninggalan. Begitu juga dengan diampunya salah satu pihak yang akan mengalihkan kekuasaan kepada walinya.

 

Kesimpulan dari uraian penulis adalah surat kuasa mutlak tidak dapat dan tidak boleh dipraktekan karena tidak sejalan dengan undang-undang yang berlaku. Kalau begitu bagaimana nasib ribuan surat kuasa mutlak yang beredar diantara kita? Pemberi kuasa yang terlanjur menandatangani surat kuasa semacam ini memiliki posisi kuat di hadapan pengadilan. Namun bagi penerima kuasa yang memiliki status sebagai kreditur dari pemberi kuasa, dilihat dari segi apapun untuk mencegah terjadinya pencabutan kuasa memang lemah, akan tetapi hanya terbatas yang berhubungan dengan surat kuasa tersebut, sebab penerima kuasa boleh saja memegang surat perjanjian dari pemberi kuasa yang sepakat untuk tidak melakukan pencabutan secara sepihak tanpa mempertimbangkan penerima kuasa.

 

Dengan demikian walaupun pemberi kuasa tetap berhak penuh untuk mencabut kuasanya secara sepihak kapan saja, namun penerima kuasa yang memegang perjanjian dari pemberi kuasa untuk tidak melakukan pencabutan kuasa secara sepihak dapat menggugat dengan dasar ingkar janji pada pihak pemberi kuasa. Perlu dicatat bahwa gugatan tersebut tidak dapat membatalkan pencabutan kuasa.

 

 

*) Penulis adalah mahasiswa tahap akhir pada Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan. Anggota Himpunan Pengacara/Advokat Indonesia (HAPI) dan Associate pada Law Firm Yohannes Suhardi & Partners. Tulisan ini adalah pandangan pribadi penulis.

 

Tags: