Tinjauan Kritis Pakar FHUI Soal Konsep Keuangan Negara dan Kerugian Negara
Resensi

Tinjauan Kritis Pakar FHUI Soal Konsep Keuangan Negara dan Kerugian Negara

Tinjauan ulang soal konsep dan filosofis keuangan negara dan kerugian negara saat mengulas berbagai undang-undang terkait. Penulis menggunakan perspektif fenomenologi dan rekonsiliasi hukum.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Buku ini mengkritik diskusi keuangan negara dan kerugian negara selama ini menjadi kaku dan terkesan formalitas positivistis. Penulisnya, Dian Puji Nugraha Simatupang terang-terangan menyatakan itu pada kata pengantar. Dian adalah pakar hukum keuangan negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).

“Titik tekan buku ini adalah batasan antara keuangan negara dan kerugian negara dalam penyelesaian administrasi atau pidana. Batasan ini belum jelas di Indonesia,” kata Dian kepada Hukumonline saat acara peluncuran buku ini di bulan Oktober lalu. Peluncuran resmi buku ini bertepatan dengan hari ulang tahun Dian ke-50.

Bisa dikatakan karya Dian ini adalah buku praktis memahami keuangan negara dan kerugian negara. Buku ini menyajikan dua bagian yang langsung menjelaskan inti persoalan. Isinya lugas tidak sampai 100 halaman.

Dian menyajikan tinjauan ulang soal konsep dan filosofis keuangan negara dan kerugian negara saat mengulas berbagai undang-undang terkait. Ia menggunakan perspektif fenomenologi dan rekonsiliasi hukum seperti tertulis pada judulnya.

“Perspektif fenomenologi artinya dianalisis dan dikaji berdasarkan pengalaman yang akhirnya membentuk intensionalitas atau isi dan acuan semantik yang mendekati kebenaran mengenai keuangan negara dan kerugian negara,” kata Dian (hal.v).   

Sudut pandang kedua yang digunakan adalah rekonsiliasi hukum. Dian menjelaskan maksudnya, “Artinya dikembalikan pada posisi hukum yang benar sesuai dengan asas-asas dan falsafah hukum mengenai keuangan negara dan kerugian negara” (hal.vi).

Peluncuran buku ini dihadiri jajaran Guru Besar FHUI lainnya terutama dalam Bidang Hukum Administrasi Negara. Profesor Hukum Lingkungan Andri Gunawan Wibisana sekaligus Wakil Dekan Bidang Pendidikan, Penelitian dan Kemahasiswaan; Profesor Hukum Administrasi Negara Anna Erliyana; Profesor Ilmu Perundang-undangan Maria Farida Indrati juga terlihat hadir diantara para tamu undangan.

Hukumonline.com

Bagian pertama buku ini adalah ulasan keuangan negara. Isinya terdiri dari tiga subbagian. Subbagian pengantar menjelaskan soal dua aliran pemikiran keuangan negara yaitu konservatif dan postmodern. Subbagian selanjutnya mengulas konsep pengelolaan keuangan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Subbagian terakhir menguraikan status hukum keuangan negara dalam Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara. Uraian khusus soal penyertaan modal negara juga disajikan secara terpisah di bagian pertama.

Bagian kedua soal kerugian negara. uraian kerangka teoritik dan kajian pustaka yang menjadi rujukan. Ada enam subbagian yang diawali dengan pengantar. Dian memberi kritik tajam soal cara penilaian kerugian negara. “Praktik hukum dalam sebagian besar putusan pengadilan, menilai dan menghitung kerugian negara semakin lama semakin absurdum terhadap teori dan prinsip hukum mengenai kerugian negara,” kata Dian. (hal.53).

Subbagian kedua meninjau ulang konsep dan definisi kerugian negara. Selanjutnya subbagian ketiga menjelaskan kewenangan yang menilai dan menghitung kerugian negara. Subbagian keempat berisi uraian soal prosedur dan metode menilai dan menghitung kerugian negara.

Subbagian kelima berisi kritik atas pandangan adanya kerugian negara dalam Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah serta anak perusahaan masing-masing. Subbagian terakhir menyoroti pengaturan pemeriksaan investigatif untuk menilai dan menghitung kerugian negara.

Buku ini cukup memanfaatkan fitur tabel yang mempermudah pembaca menemukan penekanan informasi penting. Namun, pembaca yang kritis akan kesulitan untuk beberapa hal.

Pertama, buku ini sama sekali tidak menggunakan footnote atau endnote. Berbagai literatur rujukan yang jadi dasar pendapat penulis sulit untuk ditelusuri ke sumbernya. Kedua, banyak istilah hukum asing yang digunakan begitu saja tanpa penjelasan apalagi daftar glosarium dalam buku. Pembaca umum yang bukan yuris tampaknya akan sangat kesulitan memahami uraian isi buku ini secara utuh. Urutan halaman pada bagian kedua buku ini juga tidak sinkron dengan yang tertulis dalam daftar isi. Ada selisih satu nomor halaman lebih maju dari urutan daftar isi.

Tidak ada karya yang sempurna. Secara keseluruhan buku ini sungguh buku praktis yang bisa dibaca dalam waktu sangat singkat. Hanya sebanyak 92 halaman isi tentu cocok menemani rehat pagi sambil menyeruput kopi atau teh. Selamat membaca!

Tags:

Berita Terkait