Tinjau Ulang Kewenangan DPR Pilih Hakim Agung
Berita

Tinjau Ulang Kewenangan DPR Pilih Hakim Agung

Wacana uji periodik hakim agung ada sisi positif dan negatifnya.

ASH
Bacaan 2 Menit

Sementara sisi negatifnya adalah uji berkala ini rawan dipolitisasi. Bukan tidak mungkin terjadi bergaining politik dalam prosesnya. ”Jadi sebaiknya memang setiap lima tahun itu ditinjau ulang, tetapi bukan proses politik, melainkan proses dari sisi keilmuan,” sarannya.

Bisa saja, kata Taufiq, dibentuk lembaga khusus atau mengoptimalkan peran KY dengan melibatkan para ahli hukum untuk mengeksaminasi putusan kontroversial yang dihasilkan hakim agung. ”Kalau harus fit and proper test di DPR ini kurang bagus karena nuansanya politik terus. Jadi tidak perlu politik untuk evaluasi pengawasan itu.”

Menurut dia, persoalan ini ada ketidaksinkronan antara UU KY dan UUD 1945. Dalam UUD 1945, DPR hanya berwenang menyetujui CHA yang diusulkan KY, seperti pemilihan Kapolri. Sementara dalam UU KY,  lembaganya harus mengirimkan tiga CHA untuk satu jabatan hakim agung ke DPR. 

“Konstitusinya bilang persetujuan, DPR hanya setuju atau tidak terhadap CHA yang diusulkan KY. Makanya, ketentuan kuota pemilihan hakim agung ini lagi diujimaterikan di MK,” imbuhnya.

Tags: