Tingkatkan Wawasan Hakim, MA-OJK-BI Berkolaborasi
Berita

Tingkatkan Wawasan Hakim, MA-OJK-BI Berkolaborasi

Perkembangan bisnis dan transaksi sektor jasa keuangan yang makin kompleks membuat para hakim wajib melengkapi diri dengan wawasan yang memadai.

FAT/ANT
Bacaan 2 Menit
Ketua DK OJK, Muliaman D. Hadad. Foto: RES
Ketua DK OJK, Muliaman D. Hadad. Foto: RES
Mahkamah Agung (MA), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang kerja sama pelatihan hakim di bidang kebanksentralan dan sektor jasa keuangan. Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, interkoneksi antar sektor jasa keuangan saat ini sudah sangat tinggi.

Ditambah lagi konglomerasi keuangan Indonesia dalam lima tahun terakhir berkembang sangat pesat dan bersifat lintas sektoral. OJK mengidentifikasi lebih dari 50 grup konglomerasi lintas sektoral di sektor jasa keuangan. Keadaan tersebut berdampak pada stabilitas sektor keuangan nasional.

Atas dasar itu, lanjut Muliaman, ketatnya persaingan usaha di industri jasa keuangan semakinterbuka. Bahkan, industri jasa keuangan didorong untuk terus berinovasi dalam mengelola bisnisnya dan mengeluarkan berbagai variasi produk-produk jasa keuangan untuk ditawarkan kepada masyarakat.

Dampak positif dari kejadian ini, industri semakinberkembang pesat dan masyarakat memiliki berbagai alternatif investasi lain selain tabungan konvensional. Namun disisi lain,perkembangan ini juga menimbulkan tantangan, yakniinterkoneksitas yang kompleks antar sektor dan pesaingan yang ketat dalam menjalankan bisnis, menimbulkan potensi moral hazard yang dampaknya dapat bersifat lintas sektoral dan merugikan masyarakat.

Atas dasar itu, regulator dan para penegak hukum termasuk hakim perlu melengkapi diri dengan wawasan dan pengetahuan yang memadai di sektor jasa keuangan. Apalagi, persaingan bisnis tersebut memicu munculnya penawaran produk keuangan yang diduga ilegal dan berisiko tinggi sehingga masyarakat atau konsumen menjadi korban.

“Ini penting agar regulator dan para penegak hukum dapat mengantisipasi perkembangan bisnis dan transaksi di sektor keuangan yang kian hari kian berkembang semakin kompleks, sehingga dapat melindungi masyarakat pencari keadilan dari potensi kerugian,” kata Muliaman dalam sambutannya, Senin (22/2).

Gubernur BI Agus DW Martowardojo berharap, meski perlu wawasan yang memadai, tapi para penegak hukum seperti hakim wajib independen dalam menjalankan tugas dan fungsinya serta tak ada intervensi antar lembaga."Namun, independensi masing-masing lembaga tetap dijaga dengan baik, dan tidak ada saling intervensi," katanya.

Ia menuturkan, kebijakan BI sendiri terdapat dalam empat lingkup,yakni otoritas moneter, otoritas sistem pembayaran, otoritas yang berkaitan dengan mata uang, serta pengawas makroprudensial. Masing-masing lingkup tersebut memiliki landasan hukum yang harus disosialisasikan secara mendalam kepada berbagai pihak, termasuk MA yang menaungi lembaga peradilan.

"Kebijakan yang dikeluarkan tidak menutup kemungkinan menimbulkan pihak yang keberatan, kerap ada gugatan ke pengadilan," ucap Agus.

Agus menceritakan BI pernah digugat ke pengadilan atas keputusan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dewan direksi sebuah bank. Padahal, katanya, sebelum pengawasan dan pengaturan perbankan berpindah ke OJK, mekanisme uji kelayakan dan kepatutan merupakan sepenuhnya wewenang BI.

Maka itu, lanjut Agus, sepatutnya ada kesepahaman pandangan mengenai fungsi dan koridor yang sudah diatur dalam Undang-Undang antara BI, OJK dan lembaga peradilan. "Putusan hukum dari MA, dapat membuat BI dan OJK menjadi lebih pasti dalam mengambil atau keluarkan kebijakan atau keputusan karena ada kesamaan pandangan atas profesi dam tanggung jawab masing-masing," ujar Agus

Dalam kesempatan yang sama, Ketua MA Hatta Ali menjamin tidak ada intervensi dari BI dan OJK terhadap lembaga peradilan. Dalam memutuskan perkara, hakim diwajibkan tetap menjaga independensi dan marwah dari lembaga peradilan. Ia sepakat, wawasan hakim mengenai kebanksentralan dan industri jasa keuangan memang harus terus diperbarui.

Selain itu, lanjut Hatta, lembaga peradilan juga harus memahami bahwa OJK juga berwenang untuk menyidik, seperti hanya lembaga hukum."Kita perlu pemahaman yang utuh soal tugas dan wewenang BI dan OJK sesuai fakta yang terbaru," pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait