Tingkatkan Pemahaman Hukum, IKA FKG-IKA FH Trisakti Teken Perjanjian
Terbaru

Tingkatkan Pemahaman Hukum, IKA FKG-IKA FH Trisakti Teken Perjanjian

Kerjasama salah satu bentuk respon terhadap persetujuan RUU Kesehatan menjadi UU. Tenaga medis dan kesehatan perlu memiliki pemahaman yang baik tentang pengetahuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang kesehatan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
 Kiri ke kanan: Ketua Umum FKG Trisakti drg Moestar Putrajaya, Ketua Umum IKA Trisakti Silmy Karim, dan Ketua Umum IKA FH Trisakti Sahala Siahaan secara simbolis berpoto bersama. Foto: ADY
Kiri ke kanan: Ketua Umum FKG Trisakti drg Moestar Putrajaya, Ketua Umum IKA Trisakti Silmy Karim, dan Ketua Umum IKA FH Trisakti Sahala Siahaan secara simbolis berpoto bersama. Foto: ADY

Pasca persetujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi UU oleh DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna beberapa pekan lalu, mendorong sejumlah pihak untuk mengantisipasi. Sepertihalnya yang dilakukan Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Trisakti (IKA FKG Trisakti) dan Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti (IKA FH Trisakti) dengan menjalin kerjasama yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka meningkatkan pengetahuan hukum. Khususnya bagi alumni FKG Trisakti.

Ketua Umum IKA FH Trisakti, Sahala Siahaan mengatakan kerjasama itu dijalin agar dokter gigi jebolan FKG Trisakti memiliki pengetahuan yang baik tentang hukum. Dengan begitu diharapkan mereka semakin mumpuni tak hanya keahliannya di bidang kedokteran gigi tapi juga semakin paham peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Target dari kerjasama ini diharapkan IKA FH Trisakti bisa melakukan coaching, pelatihan, dan advokasi kepada anggota IKA FKG Trisakti. Bahkan mendorong agar pengetahuan hukum bisa masuk sebagai salah satu mata kuliah di FKG Trisakti. Harapannya bakal memberi dampak positif terhadap semua pihak.

Tak hanya pasien yang semakin puas dengan layanan praktik kedokteran gigi yang diberikan, tapi juga paham bagaimana hukumnya. Kerjasama tersebut dijalin mengingat DPR telah menyetujui RUU Kesehatan menjadi UU. UU Kesehatan membawa perubahan yang harus dipahami para pemangku kepentingan bagi semua tenaga medis dan profesi kesehatan, termasuk dokter gigi.

“Berkaitan dengan UU Kesehatan, IKA FKG Trisakti perlu mengantisipasi dengan memberikan perlindungan kepada dokter dan coaching baik seputar hukum kesehatan dan pelayanan konsumen,” ujarnya dalam acara Penandatanganan Kerja Sama antara IKA FKG Trisakti dan IKA FH Trisakti di Jakarta, Jumat (21/7/2023).

Baca juga:

Selain meningkatkan pengetahuan dan perlindungan hukum, Sahala juga menyebut kerjasama ini sebagai upaya untuk mempererat tali persaudaraan antar alumni Universitas Trisakti. Menurutnya ini adalah salah satu fungsi dari Ikatan Alumni yang ada di Trisakti yakni saling memberi manfaat kepada sesama alumni juga semakin memajukan almamater. Oleh karena itu, Sahala berharap kerjasama serupa bisa dijalin dengan semua fakultas yang berada di lingkungan Universitas dan Sekolah Tinggi Trisakti.

Ketua Umum FKG Trisakti, drg Moestar Putrajaya mengatakan perjanjian itu intinya memberikan edukasi dan bantuan hukum pada dokter gigi alumni FKG Trisakti. Sepertihalnya mewaspadai agak tidak mengadu saat sudah terdapat kasus. Oleh karena itu perjanjian ini sebagai bentuk antisipasi ke depan. Seperti soal apa langkah yang perlu disiapkan setelah terbit UU Kesehatan yang mengubah banyak hal di bidang kesehatan yang berdampak pada tenaga medis dan kesehatan.

“Saya berharap semua dokter dalam berpraktik tidak buta hukum, tapi melek hukum. Nanti akan ada coaching, pelatihan, dan mendorong masuk dalam kurikulum di FKG trisakti,” imbuhnya.

Moestar berharap perjanjian tersebut dapat menjadi contoh untuk menjalin kerjasama dengan IKA Trisakti di fakultas lainnya. Bahkan ke depan nanti tidak menutup kemungkinan ada fakultas kedokteran dari kampus lain yang ingin menjalin kerjasama dengan IKA FH Trisakti.

Ketua Umum IKA Trisakti, Silmy Karim mengatakan kerjasama ini merupakan salah satu respon terhadap terbitnya UU Kesehatan. Melalui kerjasama tersebut diharapkan tenaga medis terutama dokter paham peraturan perundang-undangan untuk mencegah terjadinya pelanggaran.

“Karena masih belum jelas (organisasi profesi kedokteran,-red) apakah masih ada atau hilang, tapi kewenangannya dicabut (UU Kesehatan,-red). Kerjasama ini merupakan inisiatif yang baik,” katanya.

Wakil Rektor IV Universitas Trisakti, Prof Tri Erri Astoeti, menilai kerjasama ini luar biasa karena menjalin antara IKA yang ada di kampus Trisakti. Terbitnya UU Kesehatan memberikan dampak yang mengagetkan bagi kalangan tenaga medis. Oleh karena itu penting bagi tenaga medis untuk memiliki pengetahuan bidang hukum.

“Kerjasama antara IKA FH Trisakti dan IKA FKG Trisakti ini luar biasa,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait