Tingkatkan Pemahaman HAM, Komnas HAM Jalin Kerja Sama dengan Sejumlah Kampus
Terbaru

Tingkatkan Pemahaman HAM, Komnas HAM Jalin Kerja Sama dengan Sejumlah Kampus

Sebagai upaya Komnas HAM menyebarluaskan wawasan HAM kepada masyarakat termasuk kalangan mahasiswa.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Kami bangga dengan UGM menjadi ranking satu (di Indonesia pada 2022). Kerja sama ini dapat kami tularkan dan jadi satu peluang yang baik untuk bekerja sama dengan universitas lain, shingga HAM jadi konsen dan hal yang diprioritaskan,” imbuhnya.

Kerja sama dengan UMY

Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab di hari yang sama juga menandatangani perjanjian kerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Dalam kesempatan tersebut, Amir mengatakan kaum muda Muhammadiyah perlu memiliki pengetahuan sekaligus memperjuangkan HAM.

Amir mengajak kalangan akademisi bersinergi dengan Komnas HAM untuk mewujudkan situasi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM di Indonesia. "Komnas HAM tidak bisa bekerja sendirian. Untuk melindungi hak-hak warga negara Republik Indonesia kita perlu bersama-sama terutama mendorong peran generasi muda bangsa. Merekalah pemilik masa depan," katanya sebagaimana dikutip laman komnasham.go.id, Jum’at (16/09/2022) lalu.

Wakil Rektor Bidang Akademik UMY Prof Sukamta, mengamini agar pemahaman terhadap HAM bisa disebarluaskan kepada seluruh mahasiswa UMY dari berbagai macam disiplin ilmu. Dia juga berharap kerja sama ini dapat segera dilaksanakan melalui berbagai program terkait HAM. "Ada hak setiap mahasiswa untuk mengetahui tentang hak asasi manusia dan juga dia punya hak hidup dan hak mengetahuinya," jelasnya.

Sebelumnya, Bidang Humas Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama Komnas HAM menjalin kerja sama dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI). Salah satu bentuk kerja sama itu adalah menyelenggarakan kegiatan berupa Pengenalan Kelembagaan Komnas HAM dan Diskusi Tematik Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi di Ruang Publik.

Plt. Sekretaris Jenderal Komnas HAM Aris Wahyudi mengatakan dalam kesempatan itu Komnas HAM mendiseminasikan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 5 Tentang Hak Atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi yang diterbitkan sebagai penjabaran secara praktis dan implementatif berbagai instrumen HAM baik internasional dan nasional. SNP ini bermanfaat dalam memahami norma-norma HAM sesuai dengan konteks dan peristiwa.

“Standar dan norma-norma HAM berikut pembatasannya diharapkan lebih mudah dipahami, sehingga dapat diimplementasikan secara baik oleh pemangku hak, pengemban kewajiban, maupun aktor-aktor terkait melalui SNP,” kata Aris sebagaimana dikutip laman komnasham.go.id, Rabu (14/9/2022).

Aris menjelaskan pengenalan kelembagaan Komnas HAM itu juga sebagai upaya meningkatkan interaksi lembaga dan penyebarluasan wawasan Hak Asasi Manusia kepada masyarakat luas. Salah satunya kalangan orang muda generasi milenial yaitu mahasiswa.

Bagi Aris nilai-nilai HAM harus ditumbuhkembangkan dan diinternalisasikan ke seluruh anak bangsa Indonesia. Dia berharap kesadaran dan pemahaman HAM di masyarakat lebih baik, sehingga dapat memperkuat pemenuhan dan penghormatan HAM di Indonesia.

Dekan FISIP UI Prof Semiarto Aji Purwanto berharap melalui kegiatan pengenalan kelembagaan dari Komnas HAM bisa memberi pendalaman tentang konsep dan nilai-nilai dan penegakan HAM. Konsep HAM telah masuk dalam materi kuliah program studi ilmu Hubungan Internasional dan Pascasarjana Antropologi Sosial di FISIP UI. Dia menyampaikan gagasannya untuk merancang Pusat Studi Hak Asasi Manusia dari perspektif politik, sosial, dan budaya.

Tags:

Berita Terkait