Tingkatkan Mutu Jurnal Hukum, BSK Kumham Gelar The 6TH Conference on Human Right
Terbaru

Tingkatkan Mutu Jurnal Hukum, BSK Kumham Gelar The 6TH Conference on Human Right

Terdapat metode FINER yang terdiri lima poin untuk menulis jurnal hukum. FINER merupakan singkatan dari Feasible (dapat dikerjakan), Interesting (daya tarik), Novel (kebaruan), Ethical (kepatutan), and Relevant (relevan).

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
BSK Kumham Gelar The 6TH Conference on Human Right. Fotot: Istimewa
BSK Kumham Gelar The 6TH Conference on Human Right. Fotot: Istimewa

Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM (BSK Kumham) melakukan upaya peningkatan kualitas jurnal dengan peningkatan akreditasi menjadi Sinta 1 dari tiga jurnal Ilmiah yang masih terakreditasi nasional Sinta 2. Ketiga jurnal ilmiah tersebut yaitu Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum De Jure, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, dan Jurnal HAM.

BSK Kumham menghadirkan 15 peserta yang telah mengirimkan jurnal HAM ke BSK Hukum dan HAM pada kegiatan The 6th Conference on Human Right. Selain itu, BSK Kumham juga menghadirkan 3 narasumber yang berasal dari Swedia, Amerika dan Indonesia antara lain Elizabeth Rhoads dari the Centre for East and South-East Asian Studies, Lund University, Grace Cheng from the Center for Human Rights College of Arts and Letters, San Diego State University dan Al Khanif from The Centre for Human Rights, Multiculturalism, and Migration, Universitas Jember.

Elizabeth memberikan metode standar yang harus dipenuhi dalam penulisan jurnal hukum. Dia menerangkan terdapat metode FINER yang terdiri lima poin untuk menulis jurnal hukum.  FINER merupakan singkatan dari Feasible (dapat dikerjakan), Interesting (daya tarik), Novel (kebaruan), Ethical (kepatutan), and Relevant (relevan).

Baca Juga:

“Pada dasarnnya tulisan harus memiliki ide yang menarik dapat dijawab dalam pertanyaan penelitiannya dan memiliki dampak pada kebijakan di masa mendatang,” jelas Elizabeth dalam keterangan persnya, Jumat (27/10).

Sementara itu, pembicara selanjutnya, Al Khanif menyampaikan bahwa penelitian harus memiliki penjelasan khusus berupa data yang relevan yang penting untuk mendukung argumentasi dalam tulisan. Hal penting lainnya yaitu penulisan jurnal juga harus memenuhi prosedur yang ditentukan. “Kepenulisan harus mengikuti prosedur yang ada. Bahwa Elemen utama sebuah tulisan harus tergambar di pendahuluan,” tegasnya.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof Eddy Omar Sharif Hieriej yang menyampaikan Kementerian Hukum dan HAM menggariskan “Optimalisasi peran dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia” dalam Rencana Strategis lima tahun Kementerian Periode 2020 – 2025.

“Selama lebih dari dua dekade, Kemenkumham telah menjadi garda terdepan dalam memenuhi hak asasi manusia negara di Indonesia. Kemenkumham bertanggung jawab atas kewajiban-kewajiban yang tertanam daam UUD 1945 dan berbagai undang-undang nasional, termasuk penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia,” jelas Prof Eddy.

Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Y. Ambeg Paramarta menyampaikan apresiasi atas antusiasme peserta dan narasumber pada kegiatan ini. Dia berharap terjadi peningkatan mutu jurnal hukum di Indonesia sehingga dapat berkontribusi terhadap permasalahan masyarakat.

“Terima kasih atas kedatangan bapak/ibu, baik peserta maupun narasumber yang telah hadir pada kegiatan hari ini baik yang berasal dari luar negeri maupun dalam negeri, sungguh sebuah kebanggaan melihat antusiasme bapak/ibu dalam mengembangkan pekerjaan yang telah bapak/ibu lakukan,” ujar Dr. Y. Ambeg Paramarta, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, pada sambutan sekaligus membuka kegiatan workshop.

Dia menjelaskan kegiatan dimulai pada tanggal 24 Oktober 2023 dengan lokakarya dari tiga narasumber tentang metode penulisan jurnal. Dia menjelaskan konferensi Internasional ini adalah bentuk Kerjasama dari Department of Politics and Government, Universitas Gajah Mada; Centre for Human Rights, Multiculturalism, and Migration (CHRM2), Universitas Jember; Sydney Southeast Asia Centre (SSEAC), Universitas Sydney.

Kemudian Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM RI; Komisi Nasional Hak Asasi Manusia; Indonesian Consortium for Religious Study (ICRS); Center for Religious and Cross-Cultural Studies (CRCS), Universitas Gajah Mada; Indonesia Scholar Network on Freedom of Religion or Belief (ISFORB); Indonesian Consortium for Human Rights Lecturers (SEPAHAM); Westminter Foundation for Democrary (WFD); Global Campus of Human Rights, Italy; Australian Consulate General in Indonesia.

Tags:

Berita Terkait