Tingkatkan Kualitas Advokat, Peradi-Malaysian Bar Jalin Kerja Sama Internasional
Berita

Tingkatkan Kualitas Advokat, Peradi-Malaysian Bar Jalin Kerja Sama Internasional

Upaya Peradi untuk meningkatkan kualitas advokat Peradi melalui jaringan internasional. Setelah penandatanganan MoU dengan The Law Society of Hong Kong, kini dengan Malaysian Bar.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Ketua Umum Peradi, Fauzie Yusuf Hasibuan berjabat tangan dengan Presiden Malaysian Bar, George Varughese usai penandatanganan MoU, Jumat (23/6). Foto: Istimewa
Ketua Umum Peradi, Fauzie Yusuf Hasibuan berjabat tangan dengan Presiden Malaysian Bar, George Varughese usai penandatanganan MoU, Jumat (23/6). Foto: Istimewa

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kembali menjalin kerja sama internasional untuk meningkatkan kualitas profesi dan pelayanan jasa hukum. Kali ini kerja sama strategis resmi dijalin dengan Malaysian Bar melalui penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) di Sekretariat Peradi, lantai 11 Grand Slipi Tower Jakarta, Jumat (22/6).

 

Disaksikan oleh delegasi anggota organisasi advokat Malaysian Bar, puluhan anggota Peradi serta perwakilan Kementerian Luar Negeri, Ketua Umum Peradi, Fauzie Yusuf Hasibuan dan Ketua Malaysian Bar, George Varughese membubuhkan tanda tangan di atas dokumen MoU.

 

“Untuk membuat Peradi semakin go international dalam menghadapi persoalan global, khususnya kali ini Masyarakat Ekonomi Asean, ini langkah awal yang baik,” kata Fauzie kepada hukumonline usai penandatanganan MoU.

 

Fauzie berharap melalui MoU ini akan memberikan banyak peluang bagi advokat Indonesia dalam menunjang karirnya. Indonesia dan Malaysia selama ini diketahui banyak melakukan kerja sama yang tak lepas dari aspek hukum dan melibatkan advokat kedua negara. Pelatihan timbal balik antara Malaysian Bar dengan Peradi terkait keterampilan dan pengetahuan hukum dari kedua negara yang berbeda sistem hukum ini, misalnya, bisa sangat membantu satu sama lain.

 

Para advokat anggota Peradi juga bisa memanfaatkan kerja sama dengan Malaysian Bar untuk memperluas pasar jasa hukum di negeri jiran itu. Apalagi saat ini Malaysia baru saja mengamandemen regulasi yang membuat advokat asing lebih leluasa berpraktik di Malaysia.

 

“Hal lain yang akan bernilai penting bagi firma hukum dan advokat Indonesia adalah liberalisasi profesi hukum di Malaysia, selain kita bisa saling bekerja sama untuk berkompetisi di regional (ASEAN-red.),” kata George Varughese dalam sambutannya.

 

George menjelaskan saat ini ada tiga cara bagi advokat dan firma hukum asing untuk berpraktik di Malaysia berdasarkan Legal Profession Act 1976 yang telah diamandemen. Pertama, firma hukum asing bisa langsung membuka kantor di Malaysia dengan mengajukan perizinan dan membuktikan keahlian hukum pada bidang praktik yang tersedia.

 

(Baca Juga: PERADI dan Advokat Hong Kong Kerjasama, Pemerintah Beri Dukungan)

 

Kedua, firma hukum asing bisa melakukan joint venture dengan firma hukum Malaysia dengan komposisi kepemilikan 60% oleh firma hukum Malaysia dan 40% firma hukum asing. Dan yang terakhir adalah advokat asing bisa bekerja di firma hukum Malaysia untuk berpraktik di Malaysia.

 

“Penting bagi advokat Malaysia untuk lebih kompetitif dengan advokat dari yurisdiksi lain. Kami berharap ada kerja sama antara kedua organisasi advokat ini seperti pertukaran  magang antar firma hukum untuk saling memahami sistem hukum masing-masing,” kata George saat diwawancarai hukumonline.

 

Kerja sama ini ternyata tidak hanya untuk kepentingan profesional bagi anggota Peradi, namun juga untuk memperluas jangkauan advokat Indonesia memberikan perlindungan hukum bagi Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia. Fauzie mengatakan bahwa hal lain yang ingin dicapai dari MoU ini adalah agar advokat Indonesia bisa ikut terlibat membantu berbagai kasus hukum pekerja migran di Malaysia. Khususnya dalam pendampingan kasus-kasu pro bono.

 

Mewakili Pemerintah, Kepala sub direktorat Kelembagaan dan Diplomasi Perlindungan WNI dan BHI, Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha mendukung kerja sama internasional Peradi ini. “Kami sangat mendukung kerja sama ini, kita tahu kedua negara bertetangga ini punya kepentingan besar, komunitas Indonesia ada sekitar 2,5 juta di Malaysia dan mayoritas pekerja migran,” kata Judha kepada hukumonline.

 

Judha berharap agar kerja sama Peradi dengan Malaysian Bar bisa membantu para pekerja migran untuk mendapatkan bantuan hukum jauh lebih baik lagi. Dengan MoU ini, bantuan hukum bagi pekerja migran bisa diberikan oleh sumber daya Peradi maupun melalui bantuan dari Malaysian Bar. Judha bahkan mengatakan bahwa ia juga sudah melakukan penjajakan kerja sama dengan Pemerintah dengan memanfaatkan MoU Peradi-Malaysian Bar.

 

“Salah satunya kami akan buat workshop (bersama Peradi dan Malaysian Bar-red.) untuk melatih paralegal dari kalangan pekerja migran sendiri, untuk membantu pemahaman hak-hak hukum mereka di Malaysia dan tahu cara membelanya,” katanya.

 

Malaysian Bar adalah wadah tunggal organisasi advokat di peninsula Malaysia telah dibentuk sejak tahun 1947. Berdasarkan penjelasan George Varughese kepada hukumonline, untuk memiliki lisensi praktik advokat di peninsula Malaysia wajib menjadi anggota Malaysian Bar terlebih dahulu.

 

Ketentuan ini berlaku bagi setiap warga negara Malaysia. Meskipun telah memenuhi masa magang advokat dan diambil sumpah oleh pengadilan Malaysia, belum bisa berpraktik advokat termasuk memberikan konsultasi hukum tanpa menjadi anggota Malaysian Bar.

 

Tags:

Berita Terkait