Tingkatkan Kualitas Advokat, Peradi-Malaysian Bar Jalin Kerja Sama Internasional
Berita

Tingkatkan Kualitas Advokat, Peradi-Malaysian Bar Jalin Kerja Sama Internasional

Upaya Peradi untuk meningkatkan kualitas advokat Peradi melalui jaringan internasional. Setelah penandatanganan MoU dengan The Law Society of Hong Kong, kini dengan Malaysian Bar.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

(Baca Juga: PERADI dan Advokat Hong Kong Kerjasama, Pemerintah Beri Dukungan)

 

Kedua, firma hukum asing bisa melakukan joint venture dengan firma hukum Malaysia dengan komposisi kepemilikan 60% oleh firma hukum Malaysia dan 40% firma hukum asing. Dan yang terakhir adalah advokat asing bisa bekerja di firma hukum Malaysia untuk berpraktik di Malaysia.

 

“Penting bagi advokat Malaysia untuk lebih kompetitif dengan advokat dari yurisdiksi lain. Kami berharap ada kerja sama antara kedua organisasi advokat ini seperti pertukaran  magang antar firma hukum untuk saling memahami sistem hukum masing-masing,” kata George saat diwawancarai hukumonline.

 

Kerja sama ini ternyata tidak hanya untuk kepentingan profesional bagi anggota Peradi, namun juga untuk memperluas jangkauan advokat Indonesia memberikan perlindungan hukum bagi Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia. Fauzie mengatakan bahwa hal lain yang ingin dicapai dari MoU ini adalah agar advokat Indonesia bisa ikut terlibat membantu berbagai kasus hukum pekerja migran di Malaysia. Khususnya dalam pendampingan kasus-kasu pro bono.

 

Mewakili Pemerintah, Kepala sub direktorat Kelembagaan dan Diplomasi Perlindungan WNI dan BHI, Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha mendukung kerja sama internasional Peradi ini. “Kami sangat mendukung kerja sama ini, kita tahu kedua negara bertetangga ini punya kepentingan besar, komunitas Indonesia ada sekitar 2,5 juta di Malaysia dan mayoritas pekerja migran,” kata Judha kepada hukumonline.

 

Judha berharap agar kerja sama Peradi dengan Malaysian Bar bisa membantu para pekerja migran untuk mendapatkan bantuan hukum jauh lebih baik lagi. Dengan MoU ini, bantuan hukum bagi pekerja migran bisa diberikan oleh sumber daya Peradi maupun melalui bantuan dari Malaysian Bar. Judha bahkan mengatakan bahwa ia juga sudah melakukan penjajakan kerja sama dengan Pemerintah dengan memanfaatkan MoU Peradi-Malaysian Bar.

 

“Salah satunya kami akan buat workshop (bersama Peradi dan Malaysian Bar-red.) untuk melatih paralegal dari kalangan pekerja migran sendiri, untuk membantu pemahaman hak-hak hukum mereka di Malaysia dan tahu cara membelanya,” katanya.

 

Malaysian Bar adalah wadah tunggal organisasi advokat di peninsula Malaysia telah dibentuk sejak tahun 1947. Berdasarkan penjelasan George Varughese kepada hukumonline, untuk memiliki lisensi praktik advokat di peninsula Malaysia wajib menjadi anggota Malaysian Bar terlebih dahulu.

 

Ketentuan ini berlaku bagi setiap warga negara Malaysia. Meskipun telah memenuhi masa magang advokat dan diambil sumpah oleh pengadilan Malaysia, belum bisa berpraktik advokat termasuk memberikan konsultasi hukum tanpa menjadi anggota Malaysian Bar.

 

Tags:

Berita Terkait