Pemerintah dan DPR telah menyepakati pengaturan mengenai pelindungan data pribadi. Saat ini, Pemerintah tengah melakukan beberapa langkah untuk mempercepat implementasi UU Pelindungan Data Pribadi (PDP). Oleh karena itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mendorong kalangan industri untuk menerapkan pelindungan dan menjaga data pribadi agar dapat meningkatkan kepercayaan konsumen.
“Pemerintah sedang menyiapkan peraturan pendukungnya, hingga mensosialisasikan undang-undang tersebut. Bersamaan dengan itu, kami mengundang semua bisnis untuk bekerja sama dan menyadari semua penyesuaian yang perlu dilakukan, untuk mematuhi peraturan baru,” katanya dalam diskusi bertema acara Welcoming the PDP Law: Gaining Consumer Trust with Reliable Data Protection Regime, di Jakarta Pusat, Rabu (11/10).
Menurut Menkominfo, Pemerintah telah menyusun strategi maupun upaya dalam mempersiapkan masa depan manajemen data. Hal itu ditujukan agar dapat meningkatkan kepercayaan warga negara sekaligus konsumen dalam konteks industri.
Baca Juga:
- Mengenal Kembali Lembaga Pengendali Pelindungan Data Pribadi dalam UU PDP
- UU PDP Amanatkan Pemerintah Terbitkan 10 Aturan Turunan
- Praktisi Beberkan 3 Langkah Antisipasi Sanksi Pidana UU PDP
“Kita perlu memastikan setiap pengumpulan dan transfer data pengguna dilakukan dengan aman,” tandasnya.
Dalam sektor bisnis, kepercayaan atas pengelolaan data juga menjadi penting. Mengutip laporan yang diterbitkan oleh Adobe pada tahun 2022, Menteri Johnny menyatakan 79 persen konsumen khawatir tentang bagaimana suatu perusahaan menggunakan data mereka.
“Adapula 34 persen konsumen mengaku sangat khawatir data pribadi mereka digunakan. Akibat hal itu bisnis digital saat ini menghadapi tantangan serius,” ujarnya.