Tingkatkan Kepercayaan Investor, BKPM Lakukan Deregulasi
Berita

Tingkatkan Kepercayaan Investor, BKPM Lakukan Deregulasi

Dengan menyederhanakan perizinan dan syarat perizinan.

FNH
Bacaan 2 Menit

“Selain penyederhanaan perizinan, BKPM juga telah melakukan perbaikan ease of doing business Indonesia melalui pengurangan jumlah prosedur, biaya dan waktu,” ungkap Farah.        

Farah juga mengatakan bahwa perkembangan koordinasi pembahasan deregulasi 134 peraturan dalam koordinasi Menko Perekonomian dalam rangka deregulasi nasional sampai dengan 9 September 2015. Deregulasi tersebut meliputi Peraturan Menteri Keuangan, Permen Perdagangan, Permen Perindustrian, Permen ESDM, tenaga kerja, perhubungan, koperasi dan UKM, lingkungan hidup dan kehutanan, PUPR, pertanian, pariwisata, kesehatan, ATR, Ka BKPM, Ka BPOM, terkait fasilitas investasi, penyederhanaan izin impor bahan baku (a.l. beras, gula, garam, hortikultura, kertas kemasan), penetapan satu identitas importir, pengurangan pemeriksaan fisik bahan baku impor dan produk ekspor, mengurangi hambatan distribusi antar pulau (gula kristal putih), dan lain sebagainya.

“BKPM juga tengah menggodok dua Peraturan Kepala BKPM (Perka) dalam rangka deregulasi nasional, yaitu Perka BKPM Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, serta Perka BKPM Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perka BKPM Nomor 5 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal,” tambah Farah.

Menurut Direktur Eksekutif Institute National Development and Financial (INDEF), Enny Sri Hartati, pemerintah perlu fokus pada hal paling krusial dalam melakukan deregulasi. Misalnya melalui penyederhanaan perizinan. “BKPM sudah berhasil memetakan hal-hal paling krusial,” ujarnya.

Menurutnya, masalah perizinan menjadi hal prinsip bagi para investor untuk memulai usaha. Dengan adanya kepastian perizinan, ke depan akan memberikan kemudahan dan panduan yang pasti bagi para investor. Di samping hal tersebut di atas, pemerintah juga mengupayakan kebijakan untuk memperlancar distribusi melalui pembangunan pusat logistik berikat, menarik investasi melalui pengembangan kawasan industri, dan Inland FTA, serta meningkatkan ekspor melalui fasilitasi trade financing.

Tags:

Berita Terkait