Ketua MK Arief Hidayat (tengah), Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai (kedua kanan), Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari (kedua kiri), Kepala BPKP Ardan Adiperdana (kanan), dan Sekjen MK M Guntur Hamzah (kiri), berbincang seusai penandatanganan nota kesepahaman antara MK dengan BPKP dan LPSK di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (6/3).
Kerja sama MK, LPSK dan BPKP ini dalam rangka peningkatan akuntabilitas kinerja kelembagaan serta untuk meningkatkan koordinasi dalam rangka penguatan kapasitas kelembagaan dalam hal pemahaman hak konstitusional warga negara dan perlindungan saksi korban
Ketua MK Arief Hidayat (kedua kiri), Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai (kedua kanan), Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari (tengah), Kepala BPKP Ardan Adiperdana (kanan), dan Sekjen MK M Guntur Hamzah (kiri), berbincang seusai penandatanganan nota kesepahaman antara MK dengan BPKP dan LPSK di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (6/3).
Kerja sama MK, LPSK dan BPKP ini dalam rangka peningkatan akuntabilitas kinerja kelembagaan serta untuk meningkatkan koordinasi dalam rangka penguatan kapasitas kelembagaan dalam hal pemahaman hak konstitusional warga negara dan perlindungan saksi korban
Ketua MK Arief Hidayat (kedua kiri), Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai (kanan), Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari (kiri), Kepala BPKP Ardan Adiperdana (kedua kanan) berbincang seusai penandatanganan nota kesepahaman antara MK dengan BPKP dan LPSK di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (6/3).
Kerja sama MK, LPSK dan BPKP ini dalam rangka peningkatan akuntabilitas kinerja kelembagaan serta untuk meningkatkan koordinasi dalam rangka penguatan kapasitas kelembagaan dalam hal pemahaman hak konstitusional warga negara dan perlindungan saksi korban