Tingkatkan Aksesibilitas Difabel, Kejaksaan Agung Luncurkan Pedoman No. 2 Tahun 2023
Utama

Tingkatkan Aksesibilitas Difabel, Kejaksaan Agung Luncurkan Pedoman No. 2 Tahun 2023

Diharapkan melalui Pedoman ini bisa menjadi acuan bagi Jaksa dalam menangani perkara pidana yang melibatkan Penyandang Disabilitas baik sebagai saksi, korban, ataupun pelaku.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

Penyediaan akomodasi yang layak, kata Fadil, merupakan wujud pemenuhan akses keadilan dan kepastian hukum serta implementasi dari prinsip HAM untuk proses peradilan yang inklusif. Dengan layak tidaknya akomodasi dapat diketahui melalui hasil penilaian personal yang bertujuan untuk menilai ragam, tingkat, hambatan, dan kebutuhan Penyandang Disabilitas baik secara medis maupun psikis.

“Pedoman ini merupakan penyesuaian beberapa norma hukum acara pidana bagi Penyandang Disabilitas dengan mengedepankan peradilan yang aksesibel dan inklusif. Aksesibilitas di mana peradilan sebagai sistem harus membuat dan menerapkan kemudahan untuk dijangkau Penyandang Disabilitas,” terang Dr. Erni Mustikasari dari Pokja Akses Keadilan Kejaksaan RI.

Pedoman ini dituangkan pada kebijakan yang dapat mendorong para penegak hukum memberi kemudahan atau menghilangkan hambatan bagi kalangan Penyandang Disabilitas. “Pedoman ini mendorong lahirnya Jaksa ramah disabilitas yang memiliki integritas dan kompetensi penanganan serta mengikuti pelatihan penanganan perkara Penyandang Disabilitas,” ujarnya.

Erni mengingatkan Pedoman ini menekankan betapa pentingnya identifikasi awal dilakukan guna melihat indikasi adanya kondisi disabilitas dan penilaian personal. Kemudian Pedoman ini mengatur standar pemeriksaan termasuk tata cara permintaan keterangan dan pemeriksaan terhadap penyandang disabilitas.

Antara lain tanpa dengan intimidasi dan tetap menjunjung tinggi hak asasi, kehormatan dan martabat penyandang disabilitas. Tidak kalah penting untuk menyampaikan hak-hak penyandang disabilitas dalam proses peradilan, serta menerapkan etika berinteraksi dan komunikasi yang efektif.

“Perlu adanya penguatan kerja sama dengan pihak lain dan perlu dipertimbangkan payung hukum untuk Pedoman ini, seperti peraturan Jaksa Agung,” ungkap Komisioner Komisi Nasional Disabilitas, Jonna Aman Damanik.

Perwakilan dari Kepolisian RI, Ema Rahmawati, menuturkan Pedoman yang diterbitkan menjadi bentuk tanggung jawab Kejaksaan RI sebagai Aparat Penegak Hukum dalam memberikan pedoman penanganan perkara yang melibatkan difabel.

Tags:

Berita Terkait