Tindaklanjuti Penyelesaian Kerugian Negara, BAP DPD Koordinasi dengan Kejagung
Terbaru

Tindaklanjuti Penyelesaian Kerugian Negara, BAP DPD Koordinasi dengan Kejagung

Masih belum maksimalnya implementasi nota kesepahaman terkait penegakan hukum atas hasil pemeriksaan BPK yang terindikasi tindak pidana korupsi antara BPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ketua Badan Akuntabilitas Publik DPD, Tamsil Linrung saat rapat konsultasi dengan Kejaksaan Agung, Rabu (15/11/2023). Foto: Humas DPD
Ketua Badan Akuntabilitas Publik DPD, Tamsil Linrung saat rapat konsultasi dengan Kejaksaan Agung, Rabu (15/11/2023). Foto: Humas DPD

Fungsi pengawasan yang dimiliki Dewan Perwakilan Daerah (DPD) melalui alat kelengkapan dewan berupa Badan Akuntabilitas Publik (BAP) melakukan pengawasan terhadap sejumlah kasus yang merugikan keuangan negara. Wabilkhusus, mengacu pada Iktisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disampaikan kepada DPD.

Ketua BAP DPD, Tamsil Linrung mengatakan alat kelengkapan dewan yang dipimpinnya melakukan penelaahan serta menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Dalam melakukan fungsi pengawasan, BAP melakukan serangkaian rapat bersama dengan intansi aparat penegak hukum dalam rangka menindaklanjuti IHPS.

“BAP DPD RI menemukan masalah yang sama, yaitu tindak lanjut penyelesaian kerugian negara/daerah yang sudah masuk penyelidikan oleh APH memerlukan proses perhitungan kerugian negara/daerah oleh BPK memakan waktu cukup lama,” ujarnya  saat rapat konsultasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (15/11/2023).

Tamsil mengatakan, BAP DPD menemukan belum maksimalnya pelaksanaan implementasi nota kesepahaman terkait penegakan hukum atas hasil pemeriksaan BPK yang terindikasi tindak pidana korupsi (Tipikor) antara BPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian. Tak hanya itu, masih sangat sedikit hasil pemeriksaan investigatif berdasarkan inisiatif BPK yang diserahkan ke aparat penegak hukum berkaitan dengan penerapan Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 20 UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Baca juga:

Pasal 26 ayat (1) menyebutkan, “Setiap pemeriksa yang dengan sengaja tidak melaporkan temuan pemeriksaan yang mengandung unsur pidana yang diperolehnya pada waktu melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000”.

Sementara Pasal 20 ayat (1) menyebutkan, “Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan”. Sedangkan ayat (2) menyebutkan, “Pejabat wajib memberikan jawaban ata penjelasan kepada BPK tentang tindaklanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan”.

Tags:

Berita Terkait