Tindaklanjuti Laporan Novel Baswedan, Ombudsman Bentuk Tim Khusus
Aktual

Tindaklanjuti Laporan Novel Baswedan, Ombudsman Bentuk Tim Khusus

ANT
Bacaan 2 Menit
Tindaklanjuti Laporan Novel Baswedan, Ombudsman Bentuk Tim Khusus
Hukumonline
Ombudsman Republik Indonesia akan membentuk tim khusus untuk menginvestigasi laporan dugaan maladministrasi dalam penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan yang dialami penyidik KPK Novel Baswedan oleh Bareskrim Polri.

"Kami akan membentuk tim khusus untuk pelaporan ini, timnya hampir sama dengan tim Pak BW (Bambang Widjojanto) dan kita baru akan secepatnya untuk bertemu membicarakan dan mendiskusikan tahapannya," kata Komisioner Bidang Penyelesaian Laporan Pengaduan Ombdusman Budi Santoso di gedung Ombudsman Jakarta, Rabu.

Hari ini Novel datang bersama dengan tim kuasa hukumnya dari Tim advokasi anti-kriminalisasi (TAKTIS) untuk melaporkan sembilan orang dari Bareskrim Polri dengan sembilan bentuk dugaan maladministrasi saat menyidik Novel dalam kasus dugaan penganiayaan berat hingga menghilangkan nyawa pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004.

"Kita harus percaya lah (Ombudsman). Mau percaya ke siapa lagi kalau bukan ke aparatur yang ada? Penjelasan dan lain hal akan dijelaskan kuasa hukum," kata Novel singkat.

Menurut Budi ada sejumlah hal yang dilaporkan oleh Novel dan kuasa hukumnya.

"Beberapa momentum yang menurut mereka Pak Novel dan timnya perlu untuk dilaporkan dan ditindaklanjuti Ombudsman adalah dalam proses penangkapan, akses bantuan hukum yang dihambat, terkait penahanan, penggeledahan, penyitaan dan terkait rekonstruksi. Saya sendiri terus terang belum bisa memastikan titik-titik mana yang kita bisa masuk," ungkap Budi.

Namun ia mengaku bahwa karena tempat kejadian perkara yang terletak di Jakarta dan Bengkulu maka membutuhkan tenaga dan waktu ekstra.

"Apakah kita perlu ke Bengkulu akan kami bahas di dalam pembicaraan di tingkat tim. Soal waktu investigasi juga agak susah memprediksi karena 'locus delicti'-nya sampai ke Bengkulu. Kalau tim memutuskan ke Bengkulu juga perlu waktu tambahan," jelas Budi.

Meski ada 9 polisi yang dilaporkan termasuk Kepala Bareskrim Komjen Pol Budi Waseso dalam kasus ini, Ombudsman mengaku tidak gentar memeriksa pihak Polri.

"Ombudsman punya MoU dari masa Pak Timur Pradopo sampai juga dengan Pak Sutarman dan masih ada dua tahun lagi yang salah satu pasalnya mewajibkan pihak kedua (Polri) memberikan penjelasan, keterangan, dokumen dalam rangka menjelaskan kewenangan tugas dan fungsinya. Mereka cukup kooperatif," ungkap Budi.

Namun Budi mengaku bahwa Ombudsman baru dua kali memberikan rekomendasi ke pihak kepolisian, pertama untuk Polda Sumatera Utara dan kedua untuk Mabes Polri dalam kasus pimpinan KPK non-aktif Bambang Widjojanto.

"Tadi pagi kami sudah bertemu dengan Pak Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti, Pak Irwasum Irjen Pol Dwi Prayitno dan Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Anton Charliyan dari Ombudusman ada saya, Pak Ketua Danang Girindrawardana dan Pak Pranowo Dahlan. Intinya pertemuan itu membahas mengenai poin-poin di dalam rekomendasi Pak BW tapi beliau janji akan menjawab secara resmi rekomendasi kami. Kita tunggu kkapan tapi sesegera mungkin, dan pasti akan dijelaskan secara komprehensif," tegas Budi.
Tags: