Tindak Pidana Tawuran Pelajar
Terbaru

Tindak Pidana Tawuran Pelajar

Sanksi hukum diberlakukan bagi para pelajar tawuran perorangan maupun tawuran pelajar berkelompok. Sanksi yang dijatuhi adalah jika pelajar terbukti terlibat perkelahian dan atas perbuatannya tersebut harus dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum yang berlaku.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi tawuran pelajar. Foto: RES
Ilustrasi tawuran pelajar. Foto: RES

Tawuran kembali menewaskan satu pelajar, kali ini tawuran tersebut terjadi di Kemayoran, Jakarta Pusat pada Kamis, (19/5). Peristiwa tawuran tersebut memakan korban seorang pelajar SMK yang tubuhnya tergeletak bersimbah darah di pinggir jalan daerah Kemayoran.

Sejauh ini polisi telah mengamankan 18 orang dengan 2 orang pelaku utama. Polisi menyampaikan akan mengenakan Pasal 358 KUHP. Dalam ketentuan Pasal 358 KUHP, pelaku tawuran dan perkelahian bersama-sama akan diproses secara hukum.

Pasal 358 KUHP mengancam perbuatan yang ikut serta dalam penyerangan atau perkelahian di mana terlibat beberapa orang, setiap orangnya bertanggung jawab terhadap apa yang telah dilakukan olehnya.

Contohnya, apabila ada seorang anak yang dalam penyerangan atau perkelahian memukul hidung lawannya hingga patah, maka anak tersebut bertanggung jawab atas penganiayaan yang mengakibatkan patahnya hidung seseorang.

Baca:

Fenomena tawuran pelajar saat ini menjadi bagian dari kekerasan di masyarakat dan telah berulang kali terjadi hingga terus berlanjut. Tawuran di kalangan pelajar saat ini cukup ekstrim. Adanya korban jiwa yang berjatuhan menjadi bukti bahwa tawuran pelajar dibekali dengan senjata tajam.

Perkelahian yang melibatkan pelajar digolongkan ke dalam salah satu bentuk kenakalan remaja. Ada 2 kategori perilaku anak yang membuat ia bisa berhadapan dengan hukum, yaitu:

1. Status offence, yaitu perilaku kenakalan anak yang apabila dilakukan oleh orang dewasa tidak dianggap sebagai kejahatan, seperti tidak menurut, membolos sekolah atau kabur dari rumah.

2. Juvenile delinquency, yaitu perilaku anak yang apabila dilakukan oleh orang dewasa maka dianggap sebagai kejahatan atau pelanggaran hukum.

Pasal 45 KUHP mengenai anak-anak dapat dijatuhkan ke dalam sidang pengadilan, apabila anak tersebut telah mencapai usia 16 tahun. Sedangkan dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 1 ayat (3) menetapkan batas usia anak yang dapat dijatuhi hukuman atau sanksi pidana sangat berbeda.

Pasal tersebut berbunyi, anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Di dalam Pasal 358, terdapat unsur-unsur tindak pidana yang telah dirumuskan, yaitu:

1.      Mereka

2.      Yang sengaja

3.      Turut serta

4.      Dalam penyerangan atau perkelahian di mana terlibat beberapa orang

5.   Jika akibat penyerangan atau perkelahian itu ada yang luka-luka berat, atau jika akibatnya ada yang mati.

Mereka yang sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian di mana terlibat beberapa orang, masing-masing bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan olehnya dan akan diancam:

1. Pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, jika akibat penyerangan atau perkelahian itu ada yang luka-luka berat.

2.  Pidana penjara paling lama 4 tahun jika akibatnya ada yang mati.

Sanksi hukum diberlakukan bagi para pelajar tawuran perorangan maupun tawuran pelajar berkelompok. Sanksi yang dijatuhi adalah jika pelajar terbukti terlibat perkelahian dan atas perbuatannya tersebut harus dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum yang berlaku.

Tags:

Berita Terkait