Tindak Pidana Perpajakan Bisa Jadi Pintu Masuk Pengujian MLA
Berita

Tindak Pidana Perpajakan Bisa Jadi Pintu Masuk Pengujian MLA

Selain MLA, ada instrumen AEoI untuk mengungkap tindak pidana perpajakan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, sudah menandatangani Mutual Legal Asisstance (MLA) antara Indonesia dengan Swiss. Perjanjian MLA ini sendiri dari 39 pasal. MLA antara lain mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan hingga perampasan aset hasil kejahatan.

 

Merespons hal tersebut, pengamat perpajakan Yustinus Prastowo menyampaikan apresiasinya terhadap keputusan pemerintah atas penandatanganan MLA tersebut. Menurut Yustinus, penandatanganan MLA ini sebagai sebuah langkah maju yang akan bermanfaat bagi kedua negara, terutama bagi Indonesia dalam rangka melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan pidana perpajakan yang selama ini sulit dilakukan karena kendala keterbatasan akses dan daya jangkau. MLA ini akan memungkinkan bantuan pelacakan, perampasan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana yang disimpan di Swiss.

 

Yustinus menilai, pemerintah Indonesia mempunyai alasan yang kuat untuk menandatangani MLA ini dan segera menerapkannya. Maka, perlu dilakukan pengujian yang mendalam dan menyeluruh agar diperoleh hasil analisis yang akurat dan dapat dijadikan dasar bagi penegakan hukum.

 

Tindak pidana perpajakan merupakan pintu masuk yang paling mungkin dilakukan. Tentu saja koordinasi dan sinergi kelembagaan mutlak dibutuhkan, maka pembentukan gugus tugas antara KPK, Polri, Kejaksaan Agung, Bank Indonesia, dan Ditjen Pajak perlu segera dibentuk.

 

Apalagi, Swiss tidak termasuk dalam 5 besar negara asal harta deklarasi dalam program pengampunan pajak, yaitu Singapura, Virgin Islands, Hongkong, Cayman Islands, dan Australia. Hal ini perlu di dalami, apakah orang Indonesia yang menempatkan dananya di Swiss telah ikut migrasi sejak 2005, atau punya kepercayaan diri hartanya tidak akan tersentuh sehingga tidak perlu ikut pengampunan pajak.

 

(Baca Juga: Menganut Prinsip Retroaktif, Perjanjian MLA Indonesia-Swiss Sah Ditandatangani)

 

Selain MLA, Indonesia juga telah mengikuti inisiatif global Automatic Exchange of Information (AEOI), yang akan membuka akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dan telah diikuti tidak kurang dari 106 negara. Indonesia juga telah menerbitkan UU No. 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan dan memungkinkan pertukaran informasi domestik dan antarnegara dapat dilaksanakan. Hal ini dinilai cukup untuk mengungkap kejahatan perpajakan yang mungkin disimpan di Swiss.

 

"Tindak lanjut untuk menuntaskan berbagai dugaan tindak pidana  - baik korupsi, pencucian uang, maupun perpajakan – amat penting untuk memenuhi rasa keadilan publik, termasuk rasa keadilan bagi mereka yang selama ini memilih menjadi warga negara patuh hukum, wajib pajak yang taat, dan mereka telah ikut pengampunan pajak. Karenanya, MLA adalah tonggak dan instrumen penting," kata Yustinus dalam press rilis, Rabu (5/2).

 

Melalui penandatanganan MLA ini, Yustinus berharap seyogianya keberhasilan penandatanganan MLA ini dijadikan dasar penegakan hukum dan pembangunan tata kelola negara yang transparan dan akuntabel. Untuk itu, seluruh pihak sudah sepantasnya memberikan dukungan.

 

Batu uji berikutnya adalah keberanian untuk melakukan investigasi, termasuk kemungkinan menyentuh elite dan oligarki-oligarki yang kuat kuasa, yang kemungkinan pernah menikmati kekebalan hukum dan keuntungan luar biasa dari eksistensi suaka pajak dan lemahnya sistem hukum Indonesia.

 

Untuk diketahui, menurut penelitian Gabriel Zucman (2017), jumlah asset global di offshore/tax havens mencapai 10% PDB global atau USD 5,6 triliun (Rp 80 ribu triliun) dan sebesar USD 2,3 triliun (Rp 32 ribu triliun) disimpan di Swiss. Secara tradisional Swiss merupakan negara suaka pajak (tax haven) tertua dan paling diminati. Sejak tahun 1924, ketika Perang Dunia memaksa negara-negara menaikkan tarif pajak, tiga kota di Swiss yakni Geneva, Basel, dan Zurich menjadi tujuan penyimpanan dana asing.

 

Namun sejak 2005, daya tarik Swiss sebagai tax haven terus menurun dari 45% porsi global hingga tinggal 28% di tahun 2015. Hal ini terjadi karena terungkapnya beberapa skandal penggelapan pajak yang melibatkan perbankan Swiss, selain inisiatif Pemerintah Swiss untuk melonggarkan kerahasiaan dan bekerja sama dengan negara lain. Lokus tax haven kemudian bergeser ke negara-negara di Eropa, Asia, dan Amerika.

 

Kemudian, Indonesia sendiri telah melaksanakan program pengampunan pajak pada 2016-2017, dengan tujuan antara lain merepatriasi harta di luar negeri. Tax amnesty tersebut menghasilkan deklarasi harta kurang lebih Rp 4.800 triliun, Rp 3.800 triliun adalah deklarasi dalam negeri dan Rp 1.000 triliun deklarasi luar negeri, dan Rp 145 trilun repatriasi. Menurut Tax Justice Network, setidaknya terdapat sekitar USD 331 miliar (Rp 4.600 triliun). Dengan demikian masih terdapat harta senilai sekitar Rp 3.500 triliun yang belum diikutsertakan dalam pengampunan pajak. Tentu saja hal ini membutuhkan pendalaman.

 

(Baca Juga: Mossack Fonseca Bangkrut, 3 Pelajaran dari Gagalnya Firma Hukum Ternama Lindungi Kerahasiaan Data Pribadi)

 

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyambut baik adanya perjanjian ini. Menurut dia, dengan adanya MLA, pertukaran informasi keuangan dan perpajakan antara Indonesia dengan Swiss akan lebih gampang dilakukan kedua negara. Aparat penegak hukum bisa mengakses informasi dari otoritas Swiss, demikian pula sebaliknya.

 

Komisioner KPK lainnya Saut Situmorang juga mengapresiasi perjanjian ini. Saut berpendapat MLA membawa implikasi sebesar apapun aset hasil tindak pidana yg disimpan di luar negeri seperti Swiss dapat dilacak, dibekukan, dirampas dan dikembalikan ke dalam negeri.

 

Oleh karena itu Saut meminta para aparat penegak hukum bisa memanfaatkan perjanjian ini. "Sudah pasti ini MLA ini barang bagus untuk digunakan kalau kita semua mahir menggunakannya, di mana di belakangnya semua ialah bigdata Anda seperti apa, bagaimana Anda melakukan share the value," tuturnya.

 

Tags:

Berita Terkait