Sering dengar soal penadah barang curian? Penadah barang curian kerap dianggap sebagai kaki tangan yang membantu menjual barang curian. Penting untuk diketahui bahwa penadah merupakan tindak pidana. Berikut ulasan mengenai penadah dan sanksi hukum yang mengintainya.
Tindak Pidana Penadahan
Apa itu penadah barang? KBBI mengartikan penadah adalah orang yang menerima atau memperjualbelikan barang-barang curian; tukang tadah.
Kemudian, dalam perundang-undangan, seseorang dapat dikatakan sebagai penadah barang curian jika memenuhi unsur Pasal 480 KUHP, yakni membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan.
Baca juga:
- Kedudukan Hukum Secara Perdata Pembeli Barang Curian
- Pembeli Barang Curian atau Barang Temuan
- Kedudukan Hukum Pemegang Benda Curian atau yang Hilang
Mengapa penadah barang curian atau penadahan masuk dalam kategori tindak pidana? M. Sholehudin menerangkan bahwa tindak pidana penadahan dilarang oleh hukum karena penadahan diperoleh dengan cara kejahatan dan dapat dikatakan bahwa tindakan ini justru mempermudah tindakan kejahatan lain.
Diterangkan, Prof. D. Simons “penadahan” itu sangat erat hubungannya dengan kejahatan–kejahatan seperti pencurian. Keberadaan orang yang mau melakukan “penadahan” itu terkesan mempermudah orang untuk melakukan pencurian.
Hal senada juga diungkapkan M Kholil yang menyatakan bahwa adanya penadah sebagai penampung kejahatan pencurian memberikan kemudahan bagi pelaku untuk memperoleh keuntungan, sehingga pelaku pencurian tidak harus menjual sendiri hasil curiannya ke konsumen tetapi dapat disalurkan melalui penadah yang berkedok sebagai pedagang.