Tindak Pidana Lingkungan Hidup Masih Bercokol dalam RKUHP
Terbaru

Tindak Pidana Lingkungan Hidup Masih Bercokol dalam RKUHP

Yakni Pasal 342 dan 343 draf RKUHP versi 9 November 2022.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

“Pengaturan tindak pidana lingkungan hidup memiliki kekhususan sebagaimana tertuang dalam UU 32/2009.”

Anggota Panja RKUHP Komisi III Arsul Sani mengaku telah mendapat laporan masih tercantumnya pasal pengaturan tindak pidana lingkungan hidup. Padahal pemerintah sudah menegaskan pencabutan kedua pasal tersebut. Tapi setelah Arsul membaca kembali materi dalam draf RKUHP, masih bertengger dua pasal yang mengatur tindak pidana lingkungan hidup.

Anggota Panja RKUHP lainnya, Taufik Basari melanjutkan pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Shahrif Hiariej sudah menegaskan pasal tindak pidana lingkungan hidup dikeluarkan dari draf RKUHP. Tapi dengan masih bertenggernya Pasal 342 dan 343 bakal menjadi pertanyaan ke pemerintah dalam rapat pembahasan RKUHP pada 21 November nanti.

“Nanti akan kami pertegas lagi yang dimaksud Wamenkumham termasuk Pasal 342 dan 343 itu akan diputuskan dikeluarkan atau tidak?” pungkas politisi partai Nasional Demokrat itu.

Sebelumnya, Wamenkumham Prof Edward Omar Shahrif Hiariej mengatakan, Tim Penyusun RKUHP Pemerintah melakukan penghapusan terhadap sejumlah pasal. Seperti pasal yang mengatur penggelandangan, unggas yang melewati kebun, ternak yang memasuki perkebunan, dan penghapusan dua pasal tindak pidana lingkungan. Khusus penghapusan dua pasal tindak pidana lingkungan berdasarkan masukan publik dan kalangan akademisi karena sudah diatur dalam UU 32/2009.

Tags:

Berita Terkait