Diantara deretan kasus yang masuk daftar Bapepam-LK, terdapat kasus yang cukup memperoleh perhatian publik. Diantaranya kasus perdagangan saham Agis pada bulan Juni 2007. Harga saham emiten berkode TMPI itu sejak Desember 2006–Juni 2007 mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Akibatnya, beberapa anggota bursa mengalami gagal bayar di bulan Juni 2007, sehingga PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) harus menunda penyelesaian transaksi saham Agis.
Ketua Bapapam-LK, A. Fuad Rahmany, mengatakan penegakan hukum pasar modal merupakan salah satu sasaran yang dirumuskan dalam master plan pasar modal Indonesia 2005-2009. Untuk itu, kata dia, salah satu strategi yang dapat dijalankan adalah peningkatan penegakan hukum.
Peningkatan kepastian hukum memberikan kontribusi yang penting dalam tekad dan upaya kita untuk membangun sekaligus meningkatkan kepercayaan pemodal terhadap industri pasar modal nasional, papar Fuad saat jumpa pers catatan akhir tahun Bapepam-LK, di Jakarta, Jumat (28/12).
Menurutnya, kasus-kasus dugaan pelanggaran pasar modal yang ditangani Bapepam-LK adalah kasus-kasus yang berkaitan dengan keterbukaan emiten dan perusahaan publik, perdagangan efek, dan pengelolaan investasi. Kasus tersebut antara lain: dugaan pelanggaran atas ketentuan transaksi yang mengandung benturan kepentingan, transaksi material, keterbukaan pemegang saham tertentu, informasi atau fakta material yang harus segera diumumkan kepada publik. Lalu pelanggaran penyajian laporan keuangan, penggunaan dana hasil penawaran umum.
Sementara kasus yang berkaitan dengan perdagangan efek antara lain: dugaan pelanggaran manipulasi pasar, perdagangan semu, perdagangan orang dalam, penipuan. Sedangkan kasus yang berkaitan dengan pengelolaan investasi antara lain: dugaan pelanggaran dalam pengelolaan reksa dana, kewajiban pelaporan reksa dana dan lain-lain.
Pengenaan sanksi
Selama tahun ini, Bapepam-LK juga telah melakukan upaya penegakan hukum. Salah satu sanksi yang diterapkan adalah sanksi administratif kepada para pelaku pelanggaran terhadap UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal. Bentuk sanksi yang ditetapkan cukup beragam, mulai dari pencabutan izin usaha, baik kepada institusi maupun kepada perorangan, pembekuan izin usaha, sanksi denda, serta peringatan tertulis.
Penetapan sanksi sepanjang tahun 2007
Denda
183 emiten | Rp 6,29 miliar |
17 manajer investasi | Rp 12,3 juta |
76 perusahaan efek | Rp 6,9 miliar |
16 penilai | Rp 45,8 juta |
14 akuntan publik | Rp 55,3 juta |
4 biro administrasi efek (BAE) | Rp 16,7 juta |
5 bank kustodian | Rp 2,9 juta |
4 self regulatory organizations (SROs) | Rp 3,3 juta |
14 direksi/komisaris | Rp 14,7 miliar |
10 perorangan (nasabah) | Rp 1, 3 miliar |
Peringatan tertulis
2 Wakil Manajer Investasi 14 Akuntan Publik 2 Penilai 1 Direksi Emiten |
Pencabutan izin usaha
2 Perusahaan Efek yang bertindak sebagai Manajer Investasi 1 Perusahaan Efek yang bertindak sebagai Perantara Pedagang Efek 1 Perusahaan Efek yang bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek 2 Wakil Penjamin Emisi Efek 1 Wakil Perantara Pedagang Efek 2 Wakil Manajer Investasi |
Pembekuan izin usaha
10 Akuntan Publik 1 Wakil Perantara Pedagang Efek |
Sumber: catatan akhir tahun 2007 Bapepam-LK
Pembentukan Satgas
Di pertengahan Juni 2007, Bapepam-LK juga sempat membentuk Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Pengelolaan Investasi (Satgas). Satgas tersebut beranggotakan perwakilan dari Bapepam-Lk, Bank Indonesia, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (DJPDN) Departemen Perdagangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Bareskrim POLRI.
Satgas dibentuk dalam rangka melindungi kepentingan masyarakat dari semakin maraknya pengerahan dana masyarakat di bidang penghimpunan produk investasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Hingga saat ini, Satgas telah menyelesaikan beberapa program kerja pencegahan, antara lain: pembukaan beberapa akses penerimaan informasi atas dugaan penghimpunan dana secara illegal melalui Short Message Services (SMS), email, telepon, dan surat, paparan publik, sosialisasi dalam bentuk seminar dan pencetakan serta penyebaran poster.
Satgas juga telah melaksanakan program penanganan atas beberapa kasus dugaan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin. Kasus-kasus yang ditangani antara lain: kasus PT Gamasmart Fund Karya Utama, PT Platinum Investment, PT Wealth Max Centric Solusindo, PT Kharisma Tiga Sarana.
Saat ini, Satgas telah menerima informasi atas dugaan penghimpunan dana masyarakat secara ilegal. Pihak yang dilaporkan diduga melakukan praktik penghimpunan dana masyarakat tanpai izin antara lain: Sunshine Empire, PT Berkat Lestari (oil pods internasional), PT Brankas Wealth Management, PT Panca Danamas Investama. Selain itu, Swisscash, PT Megaperdana, lifelacket-online.com, financialrevolusi.com, megadana.com, arisanmotor.com, e-komit.com, dan investasipasti.tk.
Profesi
Sepanjang tahun 2007 ini, Bapepam telah mengeluarkan Surat Tanda Terdaftar (STTD) untuk 138 profesi penunjang pasar modal, dengan rincian: 85 Notaris, 29 Konsultan Hukum, dan 24 akuntan publik (partner). Sehingga, total keseluruhan hingga akhir Desember 2007 adalah 615 konsultan hukum, 277 kantor konsultan hukum, 1058 notaris, 203 kantor akuntan publik. lalu 489 STTD akuntan publik, dimana 65 diantaranya tidak aktif, 123 penilai (113 berbentuk perusahaan dan 100 perseorangan) yang terdaftar di Bapepam-LK.
Peraturan Perundang-undangan
Selama 2007, Bapepam-LK telah melaksanakan penyusunan 1 Rancangan Undang-Undang dan 1 Rancangan Peraturan Presiden. Bapepam-LK juga telah menyempurnakan 7 peraturan lama di dibidang pasar modal. Lalu, menerbitkan 20 peraturan baru yang terdiri dari 4 peraturan menyangkut Lembaga Keuangan, 2 peraturan mengenai internal di Bapepam-LK, dan 14 peraturan terkait di bidang pasar modal, serta berperan dalam penerbitan 3 peraturan baru.
Meski di awal tahun Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mendapat cibiran dari beberapa kalangan termasuk DPR karena lambannya pemeriksaan atas kasus insider trading saham PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), namun kinerja otoritas pasar modal ini cukup membanggakan.
Buktinya? Lihat saja rapor mereka dipenghujung tahun babi api ini. Sampai dengan Desember 2007, dari 39 kasus pemeriksaan, 21 kasus telah selesai diproses dan 18 kasus masih dalam proses pemeriksaan maupun proses pengenaan sanksi.
Sementara dari 21 kasus yang telah diselesaikan, 17 kasus telah dikenai sanksi. Sanksi tersebut dalam bentuk administratif maupun tindakan kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran. Sisanya sebanyak 3 kasus ditutup karena tidak ditemukan adanya pelanggaran perundang-undangan di bidang pasar modal, dan 2 kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan karena adanya indikasi kuat terjadi tindak pidana di bidang pasar modal.
Kedua kasus tersebut adalah kasus PGN dan transaksi perdagangan saham PT Agis Tbk. Baik terhadap kasus PGN maupun Agis, Bapepam-LK telah mengenakan sanksi administratif kepada beberapa pihak. Bahkan Bapepam-Lk saat ini sudah meningkatkan status pemeriksaan kedua kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Sayang, beberapa hasil penyidikan Bapepam-LK terhadap kasus tindak pidana pasar modal belum ditindaklanjuti secara serius oleh Kejaksaan maupun Kepolisian. Dari 16 kasus penyidikan, 15 kasus masih dalam proses dan 1 kasus ditutup (SP3).