Timwas Segera Layangkan Surat Panggilan Ketiga Boediono
Berita

Timwas Segera Layangkan Surat Panggilan Ketiga Boediono

Upaya panggil paksa menjadi jalan terakhir jika Boediono tetap mangkir dari panggilan timwas.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Timwas Segera Layangkan Surat Panggilan Ketiga Boediono
Hukumonline
Untuk kedua kalinya, Wakil Presiden Boediono tidak memenuhi panggilan Tim Pengawas (Timwas) Century. Sejumlah anggota Timwas menyesalkan sikap mantan Gubernur Bank Indonesia itu karena tidak menunjukkan sikap kenegarawanan dan warga negara yang baik sebagai pejabat negara. Timwas berencana melayangkan surat kepada Boediono.

“Timwas akan tetap melayangkan surat panggilan itu. Karena ini kan perintah UU. Panggilan pertama dan kedua tidak hadir, maka Timwas akan melayangkan surat panggilan ke tiga,” ujar anggota Timwas Century, Sarifuddin Sudding di Gedung DPR, Rabu (19/2).

Dikatakan Sudding, pemanggilan terhadap setiap warga negara oleh DPR wajib dipenuhi, baik oleh pejabat maupun badan hukum dan warga negara. Menurutnya, pemanggilan terhadap setiap warga negara oleh DPR telah diatur dalam  Pasal 72 UU No.27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Merujuk pada Pasal 72 ayat (3), pemanggilan paksa menjadi jalan terakhir jika tetap mangkir dari panggilan DPR.

Namun, Sudding berharap pemanggilan paksa tidak terjadi. “Bisa saja dilakukan pemanggilan upaya paksa. Tapi sekali lagi itu sangat tidak kita harapkan,” imbuhnya.

Pasal 72 ayat (3) menyatakan, Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan panggilan paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pasal 72 ayat (3) UU MD3 itu sangat jelas, itu perintah UU. Tetapi sangat tidak diharapkan itu dilakukan,” ujar politisi Partai Hanura itu.

Anggota Timwas lainnya Bambang Soesatyo menambahkan, keterangan Boediono sangat diperlukan oleh Timwas karena adanya pernyataan yang menuding dirinya sebagai pihak yang bertanggungjawab atas membengkaknya dana talangan dari Rp632 miliar menjadi Rp6,7 trilun. Dana talangan ini berasal dari kas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Pasal 2 ayat (4) UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan, LPS bertanggungjawab kepada presiden. “Pertanyaanya, kenapa baru sekarang Boediono menembak presiden dan ingin menyeret presiden dalam pusaran skandal Century,” kata Sudding.

Bambang yang juga tercatat sebagai anggota Komisi III mengatakan, DPR mesti menjaga kewibawaannya agar tidak menjadi preseden buruk dengan ‘mangkirnya‘ Boediono. Menurutnya, jika dalam panggilan ketiga Boediono tidak memenuhi panggilan Timwas, upaya panggil paksa dapat ditempuh merujuk pada perundangan yang berlaku, yakni UU MD3.

Politisi Partai Golkar itu melanjutkan, soal alasan Boediono tak ingin mengganggu proses hukum yang sedang berjalan di KPK, hal itu adalah sesuatu yang berbeda dengan panggilan DPR. Menurutnya, pemanggilan DPR bertujuan untuk meminta konfirmasi atas pernyataanya yang berbeda dan memperjelas siapa gerangan aktor intelektual skandal Bank Century. “Dirinya sebagai Gubernur BI ketika itu, atau ada pihak lain,” ujarnya.

Anggota Timwas lainnya Indra menambahkan, ketidakhadiran Boediono semakin menguatkan dugaan publik bahwa mantan Gubernur BI itu tak dapat mengelak pertanyaan Timwas. Bila merasa tidak bersalah, Boediono seharusnya menghadiri panggilan Timwas.

“Selain itu penolakan Boediono atas panggilan Timwas Century tentunya akan menimbulkan preseden buruk dalam ketaatan terhadap hukum (UU) dan akan membuat kegaduhan politik,” ujarnya.

Indra yang duduk sebagai anggota Komisi IX itu mengatakan, Timwas merupakan alat kelengkapan DPR sebagai mandat dari paripurna. Timwas bertugas mengawasi pelaksanaan rekomendasi, dan proses penelusuran aliran dana serta pemulihan aset dengan kewenangan yang peraturan yang berlaku.

Dengan demikian, kata Indra, Timwas berhak menggunakan hak pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (1) angka c UU No.27 Tahun 2009. “Meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan tentang sesuatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan bangsa dan negara,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.

Sebelumnya, Boediono telah melayangkan surat kepada pimpinan DPR soal ketidakhadirannya memenuhi panggilan Timwas. Dalam suratnya yang diterima Wakil Ketua DPR Pramono Anung, Boediono beralasan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Lagi pula, Boediono telah menjalani pemeriksaan oleh KPK di kantor Wapres.

Sebagaimana diketahui, Timwas telah menjadwalkan pemanggilan Boediono yang juga mantan Gubernur Bank Indonesia pada Rabu (19/2). Pemanggilan Boediono dalam rangka meminta penjelasan terkait kasus dana talangan Bank Century.
Tags:

Berita Terkait