Timwas Ragukan Tim Pencari Aset Century
Berita

Timwas Ragukan Tim Pencari Aset Century

Meski Bank Mutiara laku terjual, proses hukum kasus Bank Century tetap berjalan.

yoz
Bacaan 2 Menit
Wakil Presiden Boediono ditunjuk sebagai Ketua Tim Pemburu Aset Bank Century di luar negeri. Foto: SGP
Wakil Presiden Boediono ditunjuk sebagai Ketua Tim Pemburu Aset Bank Century di luar negeri. Foto: SGP

Tim Pengawas (Timwas) kasus Bank Century mempermasalahkan penunjukkan Wakil Presiden (Wapres) Boediono sebagai Ketua Tim Pemburu Aset Bank Century di luar negeri. Penunjukkan Wapres melalui Perpres No. 9 Tahun 2012 dinilai tidak masuk logika lantaran Boediono dianggap terlibat dalam mega skandal kasus perbankan ini.

“Bagaimana bisa dirinya ditunjuk sebegai ketua tim pemburu aset bank century,” kata anggota Timwas dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, dalam rapat lanjutan antara Timwas Century bersama Kejaksaan Agung, Rabu (8/2), di Jakarta.

Bambang tidak yakin aset-aset Bank Century yang ada di luar negeri dapat kembali dengan ditunjuknya Boediono sebagai ketua tim ini. Malah, katanya, penunjukan itu bisa memblunderkan kasus ini karena yang bersangkutan turut berperan dalam pengambilan keputusan bailout sebesar Rp6,7 triliun ke bank tersebut.

Hal sama dikatakan anggota Timwas dari Fraksi PDIP Tubagus Hasanuddin. Dia menjelaskan, sebelum menjabat Wapres, Boediono adalah Gubernur Bank Indonesia. Pada saat dia menjabat itulah terjadi kasus Bank Century yang di indikasikan ada pelanggaran pidana.

“Jadi, normanya siapapun yang menjadi atau pengambil keputusan saat itu, menyetujui bailout, tidak boleh masuk dalam tim. Tim ini harus independen dari segala intervensi siapapun,” tegasnya.

Untuk diketahui, pada 20 Januari lalu, Presiden mengeluarkan Perpres No. 9 Tahun 2012 tentang Penugasan Kepada Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, dan Jaksa Agung Untuk Melakukan Penanganan Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Terkait Kasus PT Bank Century, Tbk.,yang Berada Di Luar Negeri.    

Menurut Jaksa Agung, Basrief Arief, Boediono hanya bertugas mengawasi tim yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Mensesneg dan Kejaksaan Agung. Menurutnya, presiden justru menunjuk Menkumham yang dinilai sebagai pemegang central authority.

Tags: