Timwas Nilai Penanganan Kasus Century Belum Optimal
Aktual

Timwas Nilai Penanganan Kasus Century Belum Optimal

RFQ
Bacaan 2 Menit
Timwas Nilai Penanganan Kasus Century Belum Optimal
Hukumonline

Timwas DPR menilai proses penanganan kasus dana talangan PT Bank Century Tbk belum optimal. Padahal, sudah bertahun-tahun upaya hukum dilakukan KPK, Polri dan Kejaksaan serta melibatkan instansi lain dalam memburu aset bank yang kini beralih menjadi PT Bank Mutiara Tbk.

"Tim berkesimpulan, bahwa penanganan masalah ini belum optimal, dan banyak kendala untuk asset recovery," demikian pidato Ketua DPR  Marzuki Ali dalam sidang paripurna penutupan masa sidang III, Jumat (12/4).

Marzuki mengklaim, pengawasan DPR memang berjalan. Seperti mengundang sejumlah petinggi lembaga penegak hukum untuk dimintakan perkembangan terakhir penanganan hukum kasus dana talangan senilai Rp6,7 triliun.

Terkait perburuan aset, Timwas telah mengundang Menkumham, Menkeu, Dubes RI di Swiss dan Konjen RI di Hongkong. Marzuki menyatakan Timwas Century meminta ada terobosan untuk penanganan kasus ini. Semua lembaga dan pihak terkait diminta melaporkan secara periodik terkait recovery asset terkait informasi  besaran aset dan keberadaan aset Century di luar negeri.

"Tindakan ini harus dilakukan melalui kerjasama dengan berbagai pihak, antara lain KBRI di Swiss dan Konjen RI untuk Hongkong atau perwakilan RI yang ada di luar negeri yang terindikasi adanya aset Bank Century," pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait