TIME Mesti Minta Maaf Pada Soeharto
Aktual

TIME Mesti Minta Maaf Pada Soeharto

Bacaan 2 Menit
TIME Mesti Minta Maaf Pada Soeharto
Hukumonline

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi  perkara mantan presiden Soeharto vs Majalah Time  dan menghukum majalah asal Amerika itu  membayar kerugian immateriil sebesar Rp 1 triliun.

 

Kepala Biro Hukum dan humas MA Nurhadi, Senin (10/9) mengatakan, Majelis Hakim Kasasi yang diketuai oleh Mayjen TNI German Hoediarto dengan anggota  M Taufik dan Bahauddin Qoudry  telah mengetok palu pada 31 Agustus 2007 silam.

 

Majelis membatalkan putusan pengadilan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan penguasa orde baru tersebut. PN Jakarta Pusat menolak gugatan Soeharto karena pemuatan gambar dan tulisan tentang kekayaan Soeharto itu dinilai bukan penghinaan melainkan sebuah informasi yang berguna bagi kepentingan umum serta sesuai dengan tuntutan zaman.

 

Sementara menurut Majelis Hakim Kasasi, pemuatan gambar dan tulisan di Majalah TIME volume 153 edisi 24 Mei 1999 dinilai melawan hukum dengan menyiarkan sesuatu yang melawan asas kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian. Majelis kasasi hanya mengabulkan gugatan immateriil yang diminta oleh Soeharto sebesar Rp1 triliun dan menolak gugatan materiil karena rincian kerugian dalam gugatan kurang jelas.

 

Selain harus membayar  sebesar Rp1 triliun, ketujuh tergugat yakni TIME Inc Asia, Donald Marrison (Editor), Davit Liebhold, John Colmey, Lisa Rose Weaver, Zamira Lubis, dan Jason Tejakusuma, diperintahkan untuk mempublikasikan permintaan maaf dalam iklan di media massa selama tiga penerbitan berturut-turut. 

Tags: