Tim Perumus RKUHP Bantah Lemahkan Kewenangan KPK
Utama

Tim Perumus RKUHP Bantah Lemahkan Kewenangan KPK

Tim Perumus beberkan alasan masuknya pasal-pasal korupsi dalam RKUHP. Tetapi, masuknya pasal-pasal korups tidak mengesampingkan kewenangan KPK dalam UU KPK. Hal ini seperti diatur Pasal 729 RKUHP dalam Bab Ketentuan Peralihan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Tim Perumus RKUHP dari pemerintah (dari kiri) Prof Eddy OS, Prof Harkristuti, Prof Enny Nurbaningsih, Prof Muladi dan Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Dhana Putra saat menyampaikan keterangan pers di kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (6/6). Foto: RES
Tim Perumus RKUHP dari pemerintah (dari kiri) Prof Eddy OS, Prof Harkristuti, Prof Enny Nurbaningsih, Prof Muladi dan Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Dhana Putra saat menyampaikan keterangan pers di kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (6/6). Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membeberkan 10 poin keberatan terhadap pasal-pasal korupsi yang masuk dalam Bab Tindak Pidana Khusus dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). KPK, yang juga didukung masyarakat sipil, menganggap diserapnya pasal-pasal korupsi dalam RKUHP itu melemahkan kewenangan KPK dalam melaksanakan fungsi pemberantasan korupsi. Sejumlah Tim Perumus RKUHP dari pihak pemerintah pun angkat bicara dan membantah tudingan tersebut.   

 

Ketua Tim Perumus RKUHP Prof Enny Nurbaningsih mengatakan proses penyusunan dan harmonisasi pasal per pasal dalam RKUHP dilakukan sangat hati-hati. Termasuk memasukan pasal-pasal korupsi dalam UU Pemberantasan Tipikor yang bersifat lex spesialis.

 

Dia menegaskan materi RKUHP sama sekali tidak mengesampingkan UU lain yang mengatur pidana tertentu yang bersifat khusus di luar KUHP. Artinya, UU Pidana khusus yang berada di luar RKUHP tetap berlaku. “Tidak ada sama sekali tim untuk melemahkan KPK, tidak pernah terpikirkan. KPK, BNN, Komnas HAM tetap eksis, justru ini menguatkan bukan melemahkan,” ujarnya di Komplek Gedung Kemenkumham, Rabu (6/6/2018). Baca Juga: KPK: Delik Tipikor dalam RKUHP Potensi Hambat Pemberantasan Korupsi

 

Anggota Tim Perumus RKUHP Prof Muladi menuturkan pemerintah menggunakan pendekatan semi global yang ujungnya pengaturan tindak pidana khusus di luar KUHP ditarik masuk ke dalam RKUHP. Pengaturan hukum acara yang bersifat khusus mengharuskan pembentukan lembaga sebagai tambahan dari penegak hukum yang ada. Tujuannya adanya KUHP baru yakni mempertimbankan dekolonialisasi. Kemudian, ada misi rekodifikasi dengan menata aturan pidana di luar KUHP.

 

“Dalam merancang RKUHP ini (juga) dengan ‘membongkar’ bangunan KUHP yang ada sebelumnya,” ujar Muladi dalam kesempatan yang sama.

 

Menurut Muladi, sifat dari RKUHP bila disahkan menjadi UU yakni kodifikasi terbuka. Dalam arti, bila terdapat perkembangan hukum pidana baru, dimungkinkan dapat dimasukan kembali dalam KUHP. Muladi menilai rumusan pentingnya bab tindak pidana khusus masuk dalam RKUHP lantaran adanya pengaturan khusus, korban dari tindak pidana khusus bersifat luas dan perlu pengaturan hukum acara formil dan hukum materil.

 

“Makanya, (RKUHP) diperlukan lembaga khusus seperti KPK, BNPT, Komnas HAM untuk menangani perkara khusus,” ujarnya.

 

Terhadap tindak pidana khusus seperti korupsi misalnya diatur UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana khusus memang terdapat aturan yang menyimpang, maka perlunya diatur secara khusus mulai hukum acara dan materilnya. Sementara dalam RKUHP dengan bab tindak pidana khusus hanya mengatur tindak pidana pokok.

 

“Tapi yang bersifat khusus ada di luar RKUHP. Sementara core crime-nya sebagai bridging,” tegasnya.

 

Dalam kesempatan ini, Muladi meminta KPK membaca RKUHP secara utuh dan menyeluruh.  Menurutnya, Pasal 729 RKUHP tidak dibaca secara utuh oleh KPK. Pasal 729 draft RKUHP menyebutkan, “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan Bab tentang Tindak Pidana Khusus dalam Undang-Undang ini tetap dilaksanakan berdasarkan kewenangan lembaga yang telah diatur dalam Undang-Undang masing-masing.”

 

Baginya, dengan Pasal 729 itu semestinya KPK dapat memahami bahwa keberadaan dan kewenangan lembaganya tidak bakal terganggu. Dalam konteks ini berlaku asas saling melengkapi pengaturan yang bersifat khusus dan bersifat umum. “Tidak ada maksud pembuat UU mengurangi atau mengganggu kewenangan KPK. Pada saat ketentuan RKUHP ini diundangkan dan diterapkan, UU Pemberantasan Tipikor tetap dilaksanakan berdasarkan kewenangan lembaga masing-masing. Kalau Tipikor ditangani oleh KPK,” kata dia.

 

Anggota Tim Perumus RKUHP lainnya, Prof Harkristuti Harkrisnowo berpandangan kekhawatiran KPK terhadap tidak berfungsinya pemberantasan korupsi tidak perlu ada. Sebab, kata Prof Harkristuti, bunyi Pasal 14 UU Pemberantasan Tipikor sudah jelas mengatur kewenangan KPK.

 

Pasal 14 UU 31/99 menyebutkan, “Setiap orang yang melanggar ketentuan Undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.”

 

Menurutnya, adanya pasal-pasal korupsi di RKUHP, tidak kemudian mengesampingkan kewenangan KPK dalam UU KPK. “Penanganan korupsi tetap menjadi kewenangan KPK. (Tapi) ini tidak dibaca oleh KPK,`sehingga salah paham,” katanya.

 

Terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmon Junaedi Mahesa merasa KPK sejatinya menjadi bagian esekutif. Karena itu, semestinya persoalan KPK diselesaikan di internal pemerintah. Menurutnya, Panja RKUHP sejak awal ingin rasional dan proporsional. Ditegaskan Desmon, berlakunya RKUHP menjadi UU tidak meniadakan UU khusus yang bersifat sektoral.

 

“Tinggal bagaimana urusan internal eksekutif mereka selesaikan sendiri terlebih dahulu,” ujar politisi Gerindra ini.

Tags:

Berita Terkait