Tim Penyidik Koneksitas 27 Juli 1996 Minta Dukungan Politik DPR
Berita

Tim Penyidik Koneksitas 27 Juli 1996 Minta Dukungan Politik DPR

Merasa kesulitan mengusut kasus 27 Juli 1996, tim penyidik koneksitas kasus 27 Juli 1996 meminta dukungan politik dari DPR. Hal ini dikemukakan ketua tim penyidik koneksitas kasus 27 Juli Inspektur Jenderal (Pol) Erwin Mappaseng ketika memaparkan perkembangan kasus 27 Juli 1996 kepada Komisi II DPR di Gedung MPR/DPR RI (14/11).

Tri/APr
Bacaan 2 Menit
Tim Penyidik Koneksitas 27 Juli 1996 Minta Dukungan Politik DPR
Hukumonline

Dukungan politik ini sangat penting, mengingat tim penyidik mengalami kesulitan mendapatkan barang bukti tentang keterlibatan beberapa tersangka kasus 27 Juli 1996. Padahal sejak Oktober 2001, tim penyidik sudah membentuk Posko untuk menerima laporan ataupun fakta-fakta yang dimiliki masyarakat tentang kasus 27 Juli 1996. "Tapi sayang, sampai saat ini tidak ada laporan yang masuk," ujar Erwin.

Kekurangan barang bukti inilah yang menyebabkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan kembali beberapa berkas kasus 27 Juli 1996 kepada tim penyidik koneksitas. Berkas yang dikembalikan itu, antara lain berkas atas tersangka Mayor Jenderal (Pur) TNI Sutiyoso, yang sekarang ini menjabat gubernur DKI Jakarta. 

Menjawab pertanyaan anggota komisi II soal keterlibatan Sutiyoso, Erwin mengemukakan bahwa Sutiyoso dalam kasus ini bisa dikatakan sebagai intelektual dadernya (pelaku intelektual). Namun, Erwin mengaku pihaknya mengalami kesulitan memenuhi petunjuk jaksa untuk memperbaiki berkas Sutiyoso yang dikembalikan JPU tersebut.

"Sulit bagi kami mendapatkan bukti tentang adanya perintah langsung Sutiyoso dalam kasus 27 Juli 1996. Bukti inilah yang tidak bisa kami dapatkan lagi sekarang," cetus bekas Kapolda Jawa Tengah ini. Namun begitu, Erwin berjanji pihaknya tetap akan serius menyelesaikan kasus 27 Juli 1996.

Namun, jawaban Erwin soal Sutiyoso sebagai intelektual dadernya dipertanyakan Panda Nababan. Anggota komisi II dari F PDI-P ini mempertanyakan, mengapa Sutiyoso yang menjadi intelektual dadernya. Padahal ketika rapat gabungan komisi I dan II dengan Kapolri Jenderal (Pol) Rusdihardjo, terungkap bahwa yang menjadi intelektual dadernya adalah Jenderal (TNI) Faisal Tandjung, yang kala itu Panglima TNI.

Atas pertanyaan Panda tersebut,  Erwin sendiri hanya mengatakan bahwa penyidik koneksitas masih terus berkerja. Saat ini, kepada para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 531 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya orang, bukan pelanggara HAM," cetus Erwin.

Sembilan berkas

Keterlibatan Komisi II sendiri dalam kasus 27 Juli 1996, menurut Abdul Gafar--yang memimpin pertemuan antara komisi II dengan tim penyidik koneksitas--merupakan perintah Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Menurut anggota Komisi II dari F TNI/Polri ini, Bamus meminta kepada Komisi II melaksanakan pengawasan terhadap kasus 27 Juli 1996 yang sudah enam tahun terkatung-katung.

Tags: