Tim Pengelola Bonbin Surabaya Wajib Lapor Triwulan
Aktual

Tim Pengelola Bonbin Surabaya Wajib Lapor Triwulan

Inu
Bacaan 2 Menit
Tim Pengelola Bonbin Surabaya Wajib Lapor Triwulan
Hukumonline

Pengelolaan sementara Kebun Binatang Surabaya (KBS) harus dilaporkan kepada Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) tiap tiga bulan. Demikian tugas Tim Pengelola Sementara KBS seperti dikutip siaran pers Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Masyhud beberapa waktu lalu.

 

Melalui pesan singkatnya, Selasa (24/8) Masyhud menjelaskan, tim wajib mengelola administratif perkantoran, sumber daya manusia, sarana pelayanan pengunjung, perawatan satwa, pengamanan, finansial dan fasilitas KBS.

 

“Juga memilih manajemen KBS baru,” tutur Masyhud.

 

Seperti diketahui, pekan lalu Menhut mencabut izin Lembaga Konservasi KBS. KBS ditetapkan sebagai Lembaga Konservasi Ek-situ dengan SK Dirjen PHKA No:13/Kpts/DJ-IV/2002 tanggal 30 Juli 2002.

 

Pencabutan izin dilakukan karena banyak satwa liar di KBS yang mati akibat pengelolaan tidak memenuhi standar sesuai peraturan perundang-undangan. Juga disebabkan oleh pertikaian kepengurusan yang berkepanjangan antara Stany Soebakir dan Basuki Rekso Wibowo. Upaya damai konflik yang timbul sejak 2006 dan memuncak pada tahun 2009 juga tak membuahkan hasil.

 

Semasa itu, muncul dua manajemen pengelolaan namun sudah banyak hewan yang mati. Periode manajemen lama (2008-2009) mencapai 689 ekor (153 ekor mamalia, 193 aves, 113 reptil, 230 ekor jenis ikan). Periode berikutnya (Februari 2010-pertengahan Agustus 2010), sebanyak 26 ekor (21 aves, 2 reptil, 1 cheetah, 1 harimau, 1 singa), yang disebabkan karena sudah berumur dan tempat tidak layak.

 

Adapun tim pengelola sementara saat ini terdiri dari tim pengarah (Kemhut, Gubernur dan Walikota Jawa Timur). Ketua tim adalah Sekretaris Jenderal Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia. Sedangkan sekretaris dijabat Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar KSDA Jawa Timur.

 

Sedangkan anggota tim terdiri dari Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Kota Surabaya, Kepala Bidang KSDA Wilayah II Gresik, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur, dan Kasubdit Lembaga Konservasi dan Perburuan Direktorat Jenderal PHKA.

Tags: