Tim Pengacara Sulit Temui Novel Baswedan
Berita

Tim Pengacara Sulit Temui Novel Baswedan

Penyidik Mabes Polri tidak membolehkan tim pengacara menemui Novel.

RED
Bacaan 2 Menit
Anggota Tim Advokasi Anti Kriminalisasi, Bahrain (paling kanan). Foto: RES
Anggota Tim Advokasi Anti Kriminalisasi, Bahrain (paling kanan). Foto: RES

Penyidik KPK Novel Baswedan ditangkap penyidik Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Umum terkait kasus dugaan penganiayaan berat di Bengkulu. Dalam waktu yang cukup singkat, tim pengacara Novel Baswedan yang tergabung dalam Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (TAAK) langsung mendatangi Bareskrim Mabes Polri.

Kedatangan TAAK ke Bareskrim dalam rangka menemui Novel. Namun, tujuan itu tidak tercapai. Dipaparkan dalam siaran pers, kronologis penangkapan Novel dimulai sekira pukul 00.00 WIB ketika rumah Penyidik KPK itu didatangi oleh petugas kepolisian berasal dari Bareskrim dan Polda Metro Jaya.

Petugas kepolisian itu datang denga membawa Surat Perintah Penangkapan No. SP.KAP/19/IV/2015/Dittipidum tertanggal 24 April 2015 yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum, Brigjen Hery Prastowo. Atas dasar itu, Novel pun dibawa ke Mabes Polri. Sekitar pukul 01.00 WIB, Novel tiba di Mabes Polri dengan pengawalan tiga orang petugas kepolisian berpakaian bebas.

Pada pukul 02.40, tim pengacara yang tergabung dalam TAAK mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk bertemu dengan Novel. Salah seorang anggota TAAK, Bahrain menyampaikan keinginannya tersebut kepada petugas piket bernama bapak Mahendra.

Kepada TAAK, Mahendra mengaku telah menyisir seluruh ruangan pemeriksaan di gedung Bareskrim Mabes Polri, tetapi dirinya tidak melihat Novel Baswedan. Mahendra juga beralasan dirinya tidak dapat memasuki ruangan pemeriksaan karena tidak memiliki kunci akses.

Lalu, TAAK meminta Mahendra untuk menghubungi petugas kepolisian yang namanya tercantum di Surat Perintah Penangkapan, yakni AKBP Drs. Prio Soekotjo, AKBP Agus Prasetyono, AKBP Herry Heryawan, AKBP T.D Purwantoro dan AKP Teuku Arsya Kadafi agar dapat segera dipertemukan dengan Novel.

Namun dari seluruh nama petugas kepolisian yang disebutkan, Mahendra mengaku bahwa dia tidak memiliki nomor telepon nama-nama yang disebutkan tadi. TAAK kemudian meminta Mahendra untuk menghubungi nomor extension ruangan pemeriksaan untuk berkoordinasi dengan penyidik, namun dia menjawab telepon di Bareskrim tidak menggunakan sistem extension.

Sekitar pukul 4, petugas piket mengabari bahwa Novel berada di lantai 3 gedung Bareskrim, namun penyidik tidak memperbolehkan TAAK menemui Novel Baswedan. Hingga rilis ini dipublikasikan, TAAK mengaku belum berhasil bertemu dengan Novel Baswedan.

“Bahwa tindakan penyidik yang tidak memberikan kesempatan penasihat hukum merupakan bentuk pengangkangan hukum,” kata anggota TAAK, Muji Kartika Rahayu dalam siaran pers.

Muji mengatakan Pasal 69 KUHAP tegas menyatakan penasihat hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap, artinya sejak penangkapan dilakukan hingga batas waktu penangkapan berakhir ( 1 x 24 jam).

“Penyidik demi hukum wajib memenuhi permintaan penasihat hukum untuk dipertemukan dengan Novel,” tukasnya. “Keputusan penyidik untuk melakukan penangkapan tengah malam seharusnya diiringi dengan sikap profesional dan ketaatan akan hukum bukannya justru melakukan pengangkangan terhadap hukum.” 

Diberitakan sebelumnya, salah seorang pengacaranya, Kanti mengatakan Novel ditangkap dengan alasan karena mangkir dari panggilan pemeriksaan. Diakui Kanti, Novel memang sempat dipanggil pihak Kepolisian sekira Februari 2015 lalu.

"Alasannya tertulis karena mangkir dua kali panggilan, padahal Novel tidak datang karena tidak diperbolehkan oleh pimpinan KPK," kata salah satu pengacara Novel, Kanti, saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Sementara, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan pihak KPK langsung menghubungi pihak Polri terkait dengan penangkapan Novel Baswedan. Menurut Priharsa, informasi tersebut sangat mengagetkan pimpinan dan jajaran KPK.

"Tadi memang ada pesan pendek dari handphone Novel yang menyebutkan dirinya ditangkap. Saat ini pimpinan KPK sedang berupaya menanyakan dan mengkoordinasikan dengan pihak Polri," kata Priharsa melalui pesan singkat yang diterima Jumat dini hari di Jakarta.

"Sekarang tim kuasa hukum sedang ke Bareskrim," tambah Priharsa.

Untuk diketahui, kasus yang membelit Novel sempat mencuat saat terjadi konflik KPK vs Polri pada 2012. Saat itu, Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011 dengan tersangka Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo.

Pada 2004, ada anak buah Novel yang melakukan tindakan di luar hukum yang menyebabkan korban jiwa. Novel yang mengambil alih tanggung jawab anak buahnya dan ia pun sudah mendapat teguran keras.

Tags:

Berita Terkait