Tim Pengacara Bahalwan Praperadilankan Kejaksaan
Berita

Tim Pengacara Bahalwan Praperadilankan Kejaksaan

Soal pemerasan, tim pengacara masih melakukan kajian secara internal.

M-16/NOV/ANT
Bacaan 2 Menit
Tim Pengacara Bahalwan Praperadilankan Kejaksaan
Hukumonline
Setelah sempat mengungkapkan adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oknum di Kejaksaan, tim pengacara Moh Bahalwan akhirnya memilih untuk menempuh praperadilan. Permohonan telah didaftarkan hari ini, Selasa (11/2), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Melalui sambungan telepon, salah seorang pengacara Bahalwan, Eri Hertiawan menjelaskan bahwa permohonan praperadilan ini diajukan untuk mempersoalkan penahanan yang dilakukan Kejaksaan. Kliennya, kata Eri, sebenarnya juga mempersoalkan penetapan tersangka, namun untuk praperadilan ini, tim pengacara akan fokus pada masalah penahanan.

“Dalam konteks yang didaftarkan memang tidak disinggung, tidak kita mohonkan masalah penetapan tersangka. Lebih fokus ke masalah penahanan, karena forumnya lain,” papar salah seorang partner pada kantor hukum Assegaf, Hamzah and Partners ini.

Meskipun hanya fokus pada masalah penahanan, Eri menegaskan penahanan seharusnya hanya dapat dilakukan terhadap seorang tersangka. Dan, untuk menetapkan tersangka, penyidik harus memiliki bukti-bukti yang cukup serta unsur-unsur pasal yang disangkakan juga harus terpenuhi.

“Fakta hukumnya kontrak itu ditandatangani oleh PLN dan counterparty-nya,Mapna co,sedangkan Bahalwan (dari) PT Mapna Indonesia,” ujar Eri seraya menegaskan bahwa kliennya tidak bersalah.

Pihak Kejaksaan mempersilakan tim pengacara Moh Bahalwan untuk menempuh upaya hukum praperadilan. Secara normatif, Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan siapapun berhak mengajukan praperadilan.

Sementara itu, terkait dugaan pemerasan, Untung mengatakan bidang Pengawasan Kejagunghingga kini masih melakukan klarifikasi. Bidang pengawasan, lanjutnya, masih menelusuri identitas serta nomor telepon seluler oknum jaksa yang diduga melakukan pemerasan itu. "Kita tunggu saja perkembangannya pekan depan," imbuhnya.

Di saat bidang Pengawasan Kejagung masih melakukan klarifikasi, tim pengacara Bahalwan mengaku masih melakukan kajian internal. “Kita masih belum punya kedudukan untuk menyampaikan sesuatu,” kata Eri.

Sebelumnya, Eri juga menyatakan tidak mau gegabah melangkah sebelum memiliki bukti yang cukup. Makanya, apa tindakan yang akan ditempuh tim pengacara terkait dugaan pemerasan ini sangat bergantung pada bukti-bukti.

Sebagai informasi, dalam rilisnya pada tanggal 28 Januari 2014 lalu, Kapuspenkum Kejagung menjelaskan bahwa Moh Bahalwan dijadikan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi Pelaksanaan Pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.1 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan Tahun 2012.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima tersangka yakni Chris Leo Manggala (Mantan General Manager KITSBU), Surya Dharma Sinaga (Manager Sektor Labuan Angin), Supra Dekanto (Direktur Produksi PT. Dirgantara Indonesia/Mantan Direktur Utama PT. Nusantara Turbin dan Propolasi), Rodi Cahyawan (Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT PLN Pembangkit Sumbagut), dan Muhammad Ali (Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT PLN Pembangkit Sumbagut).

Ia menjelaskan dalam proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan tender pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan Tahun 2012 yang diduga terdapat beberapa dugaan tindak pidana korupsi.

Tindak pidana korupsi itu, yakni, pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, output mesin yang seharusnya 132 MW ternyata hanya 123 MW, dan Pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan tidak dikerjakan.

Terdapat kemahalan harga dan kontrak yang diaddendum menjadi Rp554 miliar telah melampaui Harga Perkiraan Sendiri yaitu Rp527 miliar. Adapun Kerugian negara untuk sementara diduga sebesar Euro 2.095.395,08 atau sekitar kurang lebih Rp25.019.331.564.
Tags: