Tim Pembela Kebebasan Pers Siap Hadapi Banding Putusan Pemutusan Internet
Berita

Tim Pembela Kebebasan Pers Siap Hadapi Banding Putusan Pemutusan Internet

Tim Pembela meyakini putusan majelis hakim di Pengadilan Tinggi TUN akan kembali memenangkan atau menguatkan putusan PTUN Jakarta.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

Majelis Hakim menilai Tindakan pemutusan akses internet ini menyalahi sejumlah ketentuan perundang-undangan. Antara lain, Pasal 40 ayat (2a) dan (2b) UU Informasi dan Transaksi Elektronik, yang menjadi dasar hukum Kemenkominfo memperlambat dan memblokir internet di Papua.  Majelis hakim menilai, kewenangan yang diberikan pasal tersebut hanya pada pemutusan akses atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang “bermuatan melawan hukum”. 

"Pemaknaan pembatasan hak atas internet yang dirumuskan dalam Pasal 40 ayat (2b) UU ITE hanya terhadap informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum dan tidak mencakup pemutusan akses jaringan internet," demikian salah satu pertimbangan putusan ini.

Majelis menilai alasan diskresi yang digunakan Kemkominfo untuk memperlambat dan memblokir internet dinilai tidak memenuhi syarat sesuai yang diatur UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah. Pengaturan diskresi dalam UU Administrasi adalah satu kesatuan secara kumulatif, bukan alternatif yakni untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan; mengisi kekosongan hukum; memberi kepastian hukum; dan mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.

Alasan Kemenkominfo menggunakan diskresi karena kekosongan hukum juga dinilai tidak tepat. Sebab, kebijakan yang sifatnya membatasi HAM seperti dalam pembatasan pemblokiran internet ini hanya dibolehkan dengan undang-undang, bukan dengan aturan hukum lebih rendah dari itu. Sebenarnya ada ada undang-undang yang bisa dipakai sebagai dasar untuk melakukan pembatasan hak yaitu UU tentang Keadaan Bahaya.

Namun, pemerintah tidak menggunakan UU tersebut dalam menangani penyebaran informasi hoaks dalam kasus Papua ini. Majelis juga menilai pemutusan akses internet tidak sesuai dengan pengaturan pembatasan HAM yang diatur dalam Konstitusi dan sejumlah kovensi hak asasi manusia lainnya.

Tags:

Berita Terkait