Tim Kuasa Hukum Pengungsi Rohingya Ditolak Polisi
Aktual

Tim Kuasa Hukum Pengungsi Rohingya Ditolak Polisi

MYS
Bacaan 2 Menit
Tim Kuasa Hukum Pengungsi Rohingya Ditolak Polisi
Hukumonline

Polisi sudah menetapkan sejumlah tersangka kasus kerusuhan yang terjadi di Rumah Detensi Imigrasi Belawan, Medan, 5 April lalu. Namun saat tim kuasa hukum PAHAM Sumatera Utara dan Tim Pembela Muslim akan mendampingi para tersangka mereka ditolak polisi.

Tim kuasa hukum dilarang mendampingi para tersangka tanpa alasan yang jelas. Dalam rilis yang diperoleh hukumonline, tim kuasa hukum PAHAM menilai penolakan ini sebagai potret buram penegakan hukum di Indonesia. “Bagaimana mungkin didapatkan keadilan apabila penegak hukum bermental seperti ini,” tulis PAHAM dalam rilisnya.

Saat ini ada 17 orang etnis Rohingya yang dinyatakan tersangka, 14 oang dewasa dan 3 orang anak-anak. Mereka ditahan di Polres Belawan, Sumatera Utara pasca kerusuhan. TIM dan PAHAM beusaha mendampingi dan memberikan hak-hak para tersangka namun masih menghadapi hambatan. Padahal kasus ini diduga muncul karena ada pelecehan seksual dan penusukan yang dilakukan salah seorang pengungsi.

Tags: