Tim Hukum Prabowo-Sandi Ingatkan MK Asas Pemilu Jurdil
Sengketa Pilpres 2019:

Tim Hukum Prabowo-Sandi Ingatkan MK Asas Pemilu Jurdil

MK akan memeriksa, mengadili, dan memutuskan sesuai dengan fakta persidangan dan tidak terpengaruh oleh siapapun.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Dalam proses verifikasi, kata Muhidin, MK akan memeriksa kelengkapan berkas yang diajukan. Muhidin mengingatkan, tim kuasa hukum Prabowo harus memberikan berkas sebanyak 12 rangkap. Termasuk kelengkapan surat kuasa dan berkas yang memuat daftar alat bukti.

 

Ketua MK Anwar Usman mengatakan apapun bukti yang diajukan oleh pemohon, termohon, pihak terkait akan diteliti semua oleh sembilan hakim konstitusi. “Tentu, kami akan memeriksa, mengadili, dan memutuskan sesuai dengan fakta persidangan dan tidak terpengaruh oleh siapapun,” katanya.

 

Seperti diketahui, objek permohonan sengketa PHPU Pilpres adalah Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Serta DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu 2019. SK itu ditetapkan pada Selasa, 21 Mei 2019 pukul 01.46 WIB.

 

Dalam SK itu, KPU telah menetapkan rekapitulasi perolehan suara Pilpres 2019 dari 34 provinsi dan 130 PPLN. Hasilnya, pasangan 01 Jokowi-Ma'ruf Amin memperoleh 85.607.362 suara (55,50 persen). Sementara pasangan 02 Prabowo-Sandiaga memperoleh 68.650.239 suara (44,50 persen) dari total suara sah Pilpres 2019 sebanyak 154.257.601 suara.  

Tags:

Berita Terkait