Tim Hukum Prabowo Dalilkan Lima Modus Kecurangan Pilpres
Sengketa Pilpres 2019:

Tim Hukum Prabowo Dalilkan Lima Modus Kecurangan Pilpres

Argumentasi hukum yang dibangun paslon 02 berdasarkan kategori kualitatif dan kuantitatif. Tim Kuasa Hukum TKN paslon 01 telah mendaftarkan 18 bukti untuk membantah tuduhan Pemohon, paslon 02.

Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Tim Kuasa Hukum pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno menyambangi kantor Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperbaiki berkas permohonan sengketa perkara hasil Pilpres 2019 pada Senin (10/6/2019) kemarin. 

 

Dalam perbaikan berkas tersebut, Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menyampaikan sejumlah argumentasi utama disertai bukti-bukti pendukung diantaranya video, dokumen surat termasuk diantaranya form C1, dan bukti pendukung lainnya. Argumentasi hukum yang dibangun berdasarkan kategori kualitatif dan kuantitatif.

 

Dalam argumentasi kualitatif, Tim Kuasa Hukum Prabowo mendalilkan pasangan calon (paslon) 01 Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin melakukan kecurangan pemilu (electoral fraud) yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yakni penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan penyalahgunaan sumber daya dan sumber dana negara (misuse of state resources).

 

"Dengan menggunakan (memanfaatkan) posisinya sebagai presiden petahana, Paslon 01 menggunakan semua resourses. Sepintas tampak biasa dilakukan berdasarkan hukum, sehingga terkesan absah, akan tetapi bila dikaji lebih dalam terlihat tujuannya mempengaruhi pemilih memenangkan Pilpres 2019," kata Bambang dalam siaran pers yang dikonfirmasi pada Selasa (11/6/2019). 

 

Bambang merinci terdapat lima bentuk dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Paslon 01, yakni Penyalahgunaaan APBN dan Program Kerja Pemerintah; Penyalahgunaan Birokrasi dan BUMN; Ketidaknetralan Aparatur Negara seperti Polisi dan Intelijen; Pembatasan Kebebasan Media dan Pers; dan Diskriminasi Perlakuan dan Penyalahgunaan Penegakkan Hukum. 

 

"Kecurangan TSM adalah pelanggaran yang sangat prinsipil dan mendasar atas amanah asas/prinsip pemilu jujur dan adil (jurdil) sebagaimana diamanahkan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945," dalihnya. Baca Juga: Tim Hukum Prabowo-Sandi Ingatkan MK Asas Pemilu Jurdil

 

Terkait argumentasi kuantitatif, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi melihat ada penggelembungan suara dan pencurian suara hampir merata di 34 provinsi Indonesia, akan tetapi jumlah yang cukup masif terjadi di pulau Jawa. "Pencurian dan penggelembungan suara dijalankan melalui DPT siluman, manipulasi dokumen C-1, dan manipulasi entry data Situng. Dengan dokumen dan saksi yang kuat itu, kami yakin akan memenangkan gugatan sengketa hasil Pilpres," ujarnya optimis.

 

Selain itu, sebagai bagian dari perbaikan permohonan, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi menyeret dua anak perusahaan BUMN, yakni PT BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri dalam dugaan kecurangan Pilpres 2019 yang dilakukan oleh Cawapres Ma'ruf Amin. "Salah satu yang menarik, kami memasukkan salah satu argumen yang menurut kami, harus dipertimbangkan baik-baik. Karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi," lanjutnya.

 

Sebab, dari awal pendaftaran Capres dan Cawapres hingga saat ini, Cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin masih terdaftar sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah pada dua bank milik pemerintah yakni BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri. 

 

Dia beralasan Pasal 227 huruf p UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan seorang calon atau bakal calon dia harus menandatangani satu informasi atau keterangan, dimana dia tidak boleh lagi menjabat satu jabatan tertentu ketika dia sudah sah mencalonkan. “Nah, menurut informasi yang kami miliki, Pak calon wakil presiden (Ma'ruf Amin), dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, namanya masih ada, dan itu berarti melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu,” ungkapnya.

 

"Karena seseorang yang menjadi calon presiden atau wakil presiden harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN. kami cek itu berulang kali dan kami memastikan dan meyakini kalau itu yang terjadi ada pelanggaran yang sangat serius." Baca Juga: Materi Permohonan Dikritisi, Tim Hukum Prabowo: Alhamdulillah Bermanfaat

 

33 kuasa hukum

Direktur Bidang Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan mengatakan pihaknya telah mendaftarkan 33 orang kuasa hukum dalam permohonan pengajuan sebagai pihak terkait dalam sengketa Pilpres 2019 di MK. "Ada 33 orang (kuasa hukum) yang diketuai Yusril Ihza Mahendra, saya sebagai sekretaris, ditambah teman-teman direktorat hukum dan advokasi dan advokat profesional yang ikut membantu pelaksanaan persidangan," ujar Ade di Gedung MK, Selasa (11/6/2019) seperti dikutip Antara.

 

Ade mengatakan Tim Kuasa Hukum TKN akan mengatur secara bergantian 33 orang kuasa hukum untuk masuk ke persidangan, mengingat terbatasnya tempat di ruang sidang. Terkait bukti yang didaftarkan, Tim Kuasa Hukum TKN mendaftarkan 18 bukti untuk membantah tuduhan pihak Pemohon yaitu pasangan Prabowo-Sandi. "Sebanyak 18 bukti itu kami sesuaikan dengan dalil pemohon," kata Ade.

 

Dia melanjutkan bukti yang menjadi bantahan tersebut telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku baik UU Pemilu maupun peraturan MK. Meski demikian, Tim Kuasa Hukum TKN belum memutuskan kapan akan menyerahkan jawaban selaku pihak terkait. "Kalau berdasarkan peraturan MK, jawaban pihak terkait paling lambat sehari setelah sidang pendahuluan atau tanggal 15 Juni, tapi tentu diusahakan sebelum itu," kata Ade.

 

Menurut Ade, Tim Kuasa Hukum TKN akan berdiskusi lebih lanjut mengenai kapan waktu yang tepat untuk menyampaikan jawaban selaku pihak terkait. "Pada intinya, bahan-bahan sudah ada, tapi perlu disempurnakan sedikit lagi seluruh argumentasinya." Ketika disinggung mengenai kehadiran paslon Jokowi-Ma'ruf dalam sidang pendahuluan pada Jum’at 14 Juni, Ade mengaku belum bisa memastikan hal tersebut.

 

Seperti diketahui, objek permohonan sengketa PHPU Pilpres adalah Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Serta DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu 2019. SK itu ditetapkan pada Selasa, 21 Mei 2019 pukul 01.46 WIB.

 

Dalam SK itu, KPU telah menetapkan rekapitulasi perolehan suara Pilpres 2019 dari 34 provinsi dan 130 PPLN. Hasilnya, pasangan 01 Jokowi-Ma'ruf Amin memperoleh 85.607.362 suara (55,50 persen). Sementara pasangan 02 Prabowo-Sandiaga memperoleh 68.650.239 suara (44,50 persen) dari total suara sah Pilpres 2019 sebanyak 154.257.601 suara. 

 

Hasil rekapitulasi KPU itu, pasangan Jokowi-Ma’tuf Amin menang di 21 provinsi. Ke-21 provinsi adalah Gorontalo, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Bangka Belitung, Bali, Sulawesi Barat, Yogyakarta, Kalimantan Timur, Lampung, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, NTT, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Papua Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Maluku, dan Papua.

 

Sedangkan 13 provinsi lain yang dikuasai Prabowo-Sandi, yakni Bengkulu, Kalimantan Selatan, Maluku Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Banten, Aceh, NTB, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan Riau.

Tags:

Berita Terkait