Namun, Pemohon tidak menjelaskan atas dasar apa, dimana, dan di tingkat mana suara Pihak Terkait berkurang di beberapa provinsi tersebut. Selain itu, tidak ada basis landasan kesalahan perhitungan yang mengakibatkan selisih perolehan suara. “Apakah terdapat kesalahan perhitungan di Formulir C-1, atau saat rekapitulasi yang dituangkan dalam Formulir Model DAA-1 dan Formulir Model DA-1 di tingkat kecamatan atau Formulir Model DB-1 tingkat kabupaten/kota, ataukah Formulir Model DC-1 tingkat provinsi.
Bahkan, lanjutnya, Pemohon mendalilkan suara Pihak Terkait di Provinsi Sumatera Selatan sejumlah 0 (nol) suara atau kosong, suatu hal yang di luar akal sehat. “Ketiadaan penjelasan mengenai bagaimana terjadinya pengurangan perolehan suara Pihak Terkait menurut versi Pemohon menyebabkan tabel yang disampaikan Pemohon tidak dapat dipahami dan tidak memiliki nilai. “Untuk itu, Pihak Terkait meminta MK menolak seluruh dalil pemohonan Pemohon,” harapnya.