Pasangan calon (paslon) presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo memberikan tanggapan langsung mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024). Dalam putusannya, MK menolak seluruh dalil permohonan baik yang diajukan Paslon 01 Anies-Muhaimin dan Paslon 03 Ganjar-Mahfud MD.
“Prosesnya sudah berjalan, Saya, Pak Mahfud dan seluruh tim hukum sudah jalani proses itu. Saya mengapresiasi hakim dan menerima proses dari awal sidang sampai putusan,” ujar Ganjar didampingi Mahfud MD usai mengikuti sidang pembacaan putusan sengketa pilpres di Gedung MK, Senin (22/4/2024).
Baca Juga:
- Bernasib Sama, Permohonan Ganjar-Mahfud Pun Kandas di MK
- Tim Hukum 01: Pergeseran Pandangan Ketua MK Penyebab Permohonan Sengketa Pilpres Kandas
- Permohonan Sengketa PHPU Anies-Muhaimin Kandas di MK
Adanya dissenting opinion merupakan hal yang menarik dalam catatan Ganjar. Dalam dissenting opinion, mengenai eksepsi yang ada, ditolak. Ia menilai nurani hakim memiliki ruang sendiri dalam mengekspresikannya ke dalam bentuk putusan. “Kami meyakini hakim akan mengadili, hakim tidak hanya bicara kalkulator, tetapi lebih bicara substantif. Bahkan Pak Arief sampai mengabulkan,” ujarnya.
Meski tidak sesuai dengan yang diharapkan, proses panjang mengenai sengketa pilpres yang telah berlangsung selama ini harus dihormati. Ia bersama Mahfud MD dengan lapang dada menerima seluruh hasil yang telah diputuskan oleh MK.
“Selamat bekerja bagi pemenang. Ke depan pekerjaan rumah (PR) bangsa semoga bisa segera diselesaikan. Hari ini dollar menguat rupiah jatuh, imbas perang bisa bertambah, harga minyak naik, pangan, dan lain-lain. Ini harus bisa diselesaikan daripada kita berdebat tidak kunjung usai,” harapnya.
Sementara itu, Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir menghormati putusan MK hari ini. Ia bersyukur masih terdapat tiga hakim di MK yang masih menunjukkan sikap kenegarawanannya yang mengajukan dissenting opinion (pendapat berbeda). Tiga hakim yang dimaksud adalah Hakim Kosntitusi Prof Saldi Isra, Prof Enny Nurbaningsih dan Prof Arief Hidayat.