Tim Harmonisasi Regulasi Pemprov DKI Fokus Tiga Isu Ini
Berita

Tim Harmonisasi Regulasi Pemprov DKI Fokus Tiga Isu Ini

Kehadiran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Harmonisasi Regulasi menjadi partner Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta dalam mengkaji dan mengharmonisasi peraturan.

Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Tim Harmonisasi Regulasi Pemprov DKI Jakarta bersama Gubernur DKI Anies Baswedan usai pengukuhan di Balai Kota Jakarta. Foto: Humas Pemprov DKI Jakarta
Tim Harmonisasi Regulasi Pemprov DKI Jakarta bersama Gubernur DKI Anies Baswedan usai pengukuhan di Balai Kota Jakarta. Foto: Humas Pemprov DKI Jakarta

Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Harmonisasi Regulasi yang dikukuhkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pekan ini punya tugas menganalisa regulasi-regulasi yang nantinya diterbitkan Pemprov DKI Jakarta. Selain itu, tim yang terdiri dari tujuh orang profesional akan fokus mengkaji peraturan-peraturan tingkat daerah agar tidak tumpang tindih.

 

Ketua TGUPP Bidang Harmonisasi Regulasi Pemprov DKI, Rikrik Rizkiyana mengatakan, TGUPP Bidang Harmonisasi Regulasi bertugas mengkaji seluruh regulasi tingkat daerah yang menghambat program pembangunan Pemprov DKI Jakarta selama lima tahun ke depan. Tim ini nantinya juga bertugas menganalisa regulasi-regulasi baik yang telah ada ataupun yang nantinya diterbitkan dan memastikan aturan tersebut mendukung visi-misi Gubernur DKI Anies dan Wakil Gubernur DKI Sandiaga S Uno bisa terealisasi.

 

“Aturan yang akan di-review aturan yang menghambat pembangunan,” kata Rikrik kepada Hukumonline, Kamis (11/1/2018).

 

Rikrik melanjutkan, tugas TGUPP Bidang Harmonisasi Regulasi nantinya fokus mengkaji regulasi terkait tiga isu penting. Pertama, menciptakan iklim usaha yang nyaman di Jakarta, misalnya dengan menciptakan regulasi yang memberi kepastian dan kemudahan setiap warga Jakarta dalam berusaha atau memulai usaha. Upaya tersebut, kata Rikrik, sesuai janji kampanye Anies-Sandi sebelumnya yang berusaha menciptakan lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya buat seluruh warga Jakarta.

 

Kedua, memastikan kehidupan yang layak dan terjangkau bagi seluruh warga dengan melihat apakah seluruh peraturan yang ada atau akan diterbitkan mendukung hal tersebut misalnya terkait perumahan, transportasi, dan kebutuhan pokok berupa sandang-pangan-papan. Terakhir, memastikan seluruh warga Jakarta memperoleh akses pendidikan yang tuntas dan berkualitas sebagaimana janji semasa kampanye waktu itu.

 

“Dengan adanya kami (TGUPP Bidang Harmonisasi Regulasi) bisa men-speed up proses review dan menemukan cara yang efektif dan efisien menganalisa, sehingga aturan yang ada bisa semakin disederhanakan,” kata Rikrik.

 

Dikatakan Rikrik, kehadiran TGUPP Bidang Harmonisasi Regulasi diharapkan memberi tambahan atau kontribusi bagi Biro Hukum Pemprov DKI dalam menganalisa regulasi yang tumpang tindih dan menghambat program kerja Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Rikrik meyakini pengalaman yang sebelumnya dimiliki tujuh orang anggota TGUPP Bidang Harmonisasi Regulasi membuat proses harmonisasi peraturan menjadi lebih efektif dan bisa rampung lebih cepat.

 

“Kita bukan untuk mengambil alih pekerjaan (Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta), kita (TGUPP Bidang Regulasi Harmonisasi) adalah partner,” kata Rikrik menjelaskan.

 

Profil 7 Anggota TGUPP Bidang Harmonisasi Regulasi Pemprov DKI Jakarta

1. Rikrik Rizkiyana (Pengacara)

Merupakan pengacara bidang persaingan usaha dan menjadi salah seorang Partner dari firma hukum Assegaf Hamzah & Partner (AHP). Sepak terjangnya di dunia advokat dimulai sekitar 20 tahun lalu, dan sempat membuka firma hukum sendiri bernama Rizkiyana & Iswanto sebelum akhirnya membawa seluruh tim ke AHP.

(Baca Juga: AHP Gandeng Rikrik Rizkiyana)

Rikrik sebelumnya juga tercatat sebagai pegawai dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha, bahkan pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Penegakan Hukum di KPPU. Sewaktu bersama KPPU, Rikrik dipercaya Menjadi konsultan Bank Dunia untuk membantu KPPU. Ia saat ini menjadi anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan International Member of Antitrust Section of the American Bar Association.

Selama masa kampanye kemarin, Rikrik menjadi bagian dari Anggota Dewan Pakar Anies-Sandi bersama dengan Bambang Widjojanto dan 14 nama lainnya. Di tengah jadwal yang padat, Rikrik meluangkan waktu menjadi co-founder dan menjabat sebagai ketua Dewan Penasehat Yayasan Kinarya Didaktika, yang mengelola Cugenang Gifted School, sebuah sekolah asrama gratis untuk anak-anak berbakat dari keluarga miskin.

(Baca Juga: HMBC Rikrik Rizkiyana: Lawyer Pemerhati Gifted Children)

Dalam karir profesionalnya, Rikrik dipercaya menangani kasus-kasus persaingan usaha yang mencuri perhatian (publik) seperti Kartel Pfizer-DexaMedica, Barclay Premier League, LNG Donggi Senoro, Kartel Telekomunikasi, Kasus Temasek, Garuda Indonesia, hingga yang terakhir kartel Yamaha-Honda serta kasus Aqua Vs Le Minerale.

2. Djohermansyah Djohar (Ahli pemerintahan dan otonomi daerah, Guru Besar IPDN, Dirjen Kemendagri 2010-2014).

Djohermansyah dikenal lantaran sempat menjabat beberapa jabatan strategis dan kepakarannya di bidang pemerintahan. Mulai dari Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Ketua Dewan Pengurus Nasional Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (DPN IKAPTK), hingga Guru Besar di IPDN.

3. Fitriani A Syarief (Ahli perundang-undangan dari Fakultas Hukum UI)

Ahli perundang-undangan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Kepala Badan Legislasi dan Layanan Hukum Pusat Administrasi UI.

4. Mustafa Fakhri (Ahli hukum tata negara Fakultas Hukum UI)

Ahli hukum tata negara FH UI dan ketua Pusat Studi Hukum Tata Negara UI.

5. Aria Suyudi (Ahli hukum perdata dan perdagangan internasional.

Aria saat ini menjabat Koordinator Tim Asistensi Teknis Pembaruan Peradilan Mahkamah Agung dari unsur masyarakat sipil (civil society organization), yakni tim yang membantu reformasi peradilan MA dan empat lingkungan peradilan di bawahnya. Aria sebenarnya ahli hukum perdata dan perdagangan internasional.

Aria aktif mendorong pengembangan institusi hukum Indonesia dan mempromosikan penerapan teknologi dan informasi pada sistem hukum RI. Ia juga terlibat dalam pembaruan di Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, reformasi sistem administrasi hukum umum, dan reformasi sistem publikasi dan jaringan peraturan perundang-undangan. Aria dikenal memiliki keahlian dalam bidang reformasi peradilan, reformasi sistem pemasyarakatan, sistem informasi hukum dan keterbukaan, implementasi teknologi informasi pada lembaga hukum, hukum bisnis (kepailitan, transaksi berjaminan, perdagangan internasional).

Saat ini ia juga aktif mengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia bernama Jentera. Aria juga menjadi salah seorang pendiri Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK), sebuah lembaga penelitian dan advokasi untuk reformasi hukum, khususnya fokus pada legislasi dan peradilan dan pernah duduk sebagai Direktur Eksekutif PSHK pada 2008—2009. Aria memperoleh gelar Magister Hukum (LL.M) dari Erasmus University Rotterdam, Belanda, pada 2004 setelah sebelumnya memperoleh gelar Sarjana Hukum (S.H.) dari Universitas Indonesia pada 1999.

6. Sri Rahayu (Kepala Biro Hukum Pemprov DKI 2008-2016)

Sri merupakan mantan Kepala Biro Hukum Pemprov DKI 2008-2016.

7. Bany Pamungkas.

Bany merupakan sarjana Ilmu Hukum dengan kekhususan Hukum Administrasi Negara dari Fakultas Hukum UI.

Sumber: diolah dari berbagai sumber.

 

Melengkapi tugas biro hukum

Secara terpisah, Kepala Subbagian Peraturan Perundang-undangan Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup Pemprov DKI, R Okie Wibowo menjelaskan bahwa TGUPP Bidang Harmonisasi Regulasi secara tugas pokok dan fungsi (tupoksi) melengkapi atau membantu tupoksi Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta. Ambil contoh, dalam harmonisasi peraturan, Biro Hukum dan TGUPP Bidang Harmonisasi Regulasi nantinya dapat saling berkoordinasi ketika mengkaji draf yang masuk ke Biro Hukum Pemprov DKI.

 

“Dalam prosesnya nanti pada saat draf peraturan yang disampaikan SKPD-SKPD ke biro hukum, ketika perlu diharmonisasi atau koordinasi kita akan libatkan TGUPP terutama bidang Harmonisasi dan Regulasi,” kata Okie kepada Hukumonline, Kamis (11/1).

 

Okie mengatakan, selama tahun 2018 ke depan, Biro Hukum Pemprov DKI menerima cukup banyak regulasi yang mesti diharmonisasi. Pertengahan Januari 2018 kemarin misalnya, Biro Hukum Pemprov DKI mulai berkoordinasi dengan Dinas Lalu Lintas Polda Metro, Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta, Dewan Transportasi Kota Jakarta, dan TGUPP Bidang Harmonisasi Regulasi untuk membahas tindak lanjut pasca Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat.‎

 

(Baca Juga: Pergub Larangan Motor di MH Thamrin Dibatalkan MA)

 

Biro Hukum Pemprov DKI, lanjut Okie, masih belum bisa memprediksi kapan aturan tersebut bakal rampung lantaran pihaknya masih menunggu draf yang saat ini masih disusun oleh Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta. Selain itu, Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta juga masih ingin menjaring masukan dari berbagai pihak terkait melalui sejumlah fokus grup diskusi (FGD/Forum group discussion). Terlepas hal tersebut, kata Okie, Pemprov DKI banyak melakukan kajian atas sejumlah regulasi.

 

Bidang Harmonisasi Regulasi*

Pasal 13

Bidang Harmonisasi Regulasi mempunyai tugas:

a. melaksanakan pengkajian dan analisis kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur dalam rangka harmonisasi regulasi;

b. memberikan pertimbangan, saran dan masukan dalam rangka pelaksanaan penyusunan, pembahasan, harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan dan regulasi;

c. melaksanakan pemantauan dan evaluasi proses penyusunan kebijakan dan regulasi oleh Gubernur dan Wakil Gubernur;

d. menerima dan menampung masukan dari masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur dalam rangka harmonisasi regulasi;

e. melaksanakan tugas yang diberikan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur; dan

f. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur dan Wakil Gubernur.

Pasal 14

(1) Bidang Harmonisasi Regulasi dipimpin oleh Ketua Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur dan Wakil Gubernur melalui Ketua TGUPP.

(2) Ketua Bidang Harmonisasi Regulasi mempunyai tugas:

a. memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bidang Harmonisasi Regulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;

b. melaksanakan koordinasi dengan tokoh, pemerhati, ahli, Perangkat Daerah, Instansi Pemerintah/Swasta dan/atau masyarakat dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Harmonisasi Regulasi;dan

c. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Harmonisasi Regulasi.

* Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota JakartaNomor 187 Tahun 2017TentangTim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan

 

Beberapa waktu belakangan, misalnya Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Rumah Susun (Rusun) yang sangat penting untuk mensukseskan program kerja Pemprov DKI Jakarta, terutama terkait pengaturan DP nol persen. Perkembangannya saat ini masih menunggu arahan Kementerian PUPR lantaran aturan pelaksana UU Rusun masih belum sepenuhnya lengkap. Selain itu, Draf Rapergub tentang Rusun masih ditangani Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemprov DKI Jakarta.

 

“Kita, saat ini juga masih menyusun daftar Perda-Perda yang akan diharmonisasi,” kata Okie menambahkan.

Tags:

Berita Terkait