Tetapi khusus untuk DKI Jakarta ada perundang-undangan khusus, yaitu UU No. 34 Tahun 1999 tentang Pemerintah Propinsi DKI Jakarta. Berdasarkan asas lex speciale drogat legi generale, mestinya UU No. 34/1999 yang lebih pantas dijadikan acuan.
Berdasarkan UU ini, otonomi DKI Jakarta terletak di tingkat propinsi, bukan kotamadya. Sehingga pejabat yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas tragedi banjir adalah Gubernur DKI. "Itu juga sesuai dengan Protap yang menjadi pertimbangan majelis hakim," ujar Tubagus. Protap dimaksud adalah SK Gubernur DKI No. 222 Tahun 1998 tentang Prosedur Tetap Penanggulangan Bencana di Wilayah DKI Jakarta.
Pasal 4 ayat (1) UU No. 34/1999 menyiratkan bahwa otonomi DKI Jakarta diletakkan pada lingkup propinsi. Kemudian dipertegas lagi dalam pasal 9 ayat (3) yang berbunyi: "Kewenangan pemerintah propinsi DKI Jakarta mencakup kewenangan dalam menetapkan seluruh kebijakan pemerintah daerah, melakukan pengawasan terhadap pelaksaan kebijakan, dan menetapkan APBD".
Ironisnya, majelis tak menyebut sama sekali UU No. 34/1999. Menjadi pertanyaan Tim Advokasi Warga: apakah majelis tidak tahu adanya UU itu atau pura-pura tidak tahu? Hanya Kornel Sianturi dan kedua rekannya yang bisa menjawab.