Tigabelas Parpol Ajukan Uji Materi UU Pemilu
Berita

Tigabelas Parpol Ajukan Uji Materi UU Pemilu

Aturan electoral threshold dianggap inkonstusional. Majelis memberi kesempatan melengkapi permohonan dengan merinci kerugian konstitusionalnya.

CRA
Bacaan 2 Menit

 

Perbaikan permohonan

Karena dianggap belum dapat menjabarkan kerugian konstitusionalnya, majelis hakim memberi kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan hingga dua pekan mendatang.

 

Selain itu, sehubungan dengan uji materil yang diajukan pemohon dalam kapasitasnya sebagai badan hukum, H. A. Mukhtie Fajar mengingatkan pemohon bahwa hak konstitusional badan hukum dalam UUD tidak bisa disamakan dengan hak-hak konstitusional perorangan. Tak hanya itu, dalam permohonannya, para pemohon juga diminta untuk memperhatikan adanya penerapan sistem electoral threshold yang telah diterapkan di negara demokratis lainnya, seperti Amerika, sebagaimana telah disinggung hakim anggota panel Roestandi.

 

Paket RUU Politik

Pengajuan permohonan uji materil ini, menurut Adhi yang juga Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Daerah ini, juga untuk memberi pemahaman berbeda kepada partai lainnya agar tidak membatasi cara berpolitik. Ia juga berharap agar permohonan uji materil ini dapat diputus sebelum disahkannya paket RUU politik yang baru.

 

Kami berharap agar uji materil ini bisa selesai sebelum RUU politik yang akan datang diberlakukan. Kalau ternyata RUU politik selesai lebih dulu dan hasilnya tidak sesuai dengan yang diharapkan, ya kami akan ajukan uji materil yang baru, terang Adhi.

Tags: