Tiga Strategi Penguatan Fiskal dan Prosedur dalam RPP KPBPB
UU Cipta Kerja:

Tiga Strategi Penguatan Fiskal dan Prosedur dalam RPP KPBPB

Strategi yang diatur dalam RPP KPBPB meliputi kebijakan, teknis, dan operasional. Sedangkan, RPP KEK meliputi penegasan peraturan, pembentukan administrator oleh Dewan Nasional, penegasan kewajiban daerah, dan peningkatan daya saing dengan cara memperluas cakupan sektor yang dikembangkan di KEK.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Perwakilan pemerintah berfoto bersama pimpinan DPR usai pengesahan RUU Cipta menjadi UU dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10) lalu. Foto: RES
Perwakilan pemerintah berfoto bersama pimpinan DPR usai pengesahan RUU Cipta menjadi UU dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10) lalu. Foto: RES

Pemerintah terus berupaya merampungkan 44 peraturan pelaksana mandat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dari 44 peraturan itu, 2 diantaranya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) dan RPP tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja untuk Pelaksanaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Direktur Fasilitas Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Untung Basuki, mengatakan KPBPB dan KEK masuk klaster Kawasan Ekonomi dalam UU Cipta Kerja. Substansi KPBPB dalam UU Cipta Kerja mengatur dua hal yakni kelembagaan KPBPB dan badan pengusahaan berwenang sebagai otoritas perizinan di KPBPB berdasarkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NPSK).  

RPP KPBPB mengatur sedikitnya 3 hal yakni kelembagaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam, Bintan, dan Karimun; badan pengusahaan berwenang sebagai otoritas perizinan di KPBPB berdasarkan NPSK; dan perlakuan kepabeanan, perpajakan, dan cukai serta tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari serta berada di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

“Tiga hal ini diharapkan dapat menarik investasi, sehingga bisa menciptakan lapangan kerja baru,” kata Untung dalam acara “Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja sektor Perindustrian, Perdagangan, Kepabeanan, Perizinan, Kawasan Perdagangan Bebas, Kawasan Ekonomi dan Transportasi” di Kota Batam, Jumat (11/12/2020). (Baca Juga: Jaring Aspirasi Masyarakat Batam untuk RPP KPBPB dan RPP KEK)

RPP KPBPB ini mengatur 3 strategi penguatan fiskal dan prosedural. Pertama, strategi kebijakan. Strategi ini mengatur perlakuan cukai dimana ketentuan cukai di KPBPB mengikuti ketentuan yang ada dalam UU tentang Cukai. Ada kepastian hukum atas ketentuan pembatasan terhadap pemasukan barang dari luar daerah pabean (LDP) ke KPBPB. Penguatan dasar hukum dan penerapan nastional logistic ecosystem (NLE) di KPBPB. Dan, penguatan pemberian fasilitas fiskal di KPBPB melalui pemberian pembebasan bea masuk anti-dumping (BMAD), bea masuk imbalan (BMI), bea masuk pembalasan (BMP), dan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) saat pemasukan.

Kedua, strategi teknis, antara lain meningkatkan ease of doing business (EoDB) melalui penerapan manajemen risiko atas pemasukan/pengeluaran barang ke/dari KPBPB, maupun penerapan authorized economic operator (AEO), dan Mitra Utama Kepabeanan (MITA). Untung menjelaskan strategi ini juga mendorong adanya sinergi antarlembaga untuk melaksanakan pemeriksaan bersama untuk kepentingan kepabeanan, perpajakan, dan cukai. Soal sanksi, tujuannya untuk mendorong kepatuhan dunia usaha di kawasan KPBPB. Kemudian penguatan fungsi audit kepabeanan dan/atau cukai di KPBPB.

Ketiga, strategi operasional. Untung menjelaskan melalui strategi ini diharapkan RPP KPBPB memberi kepastian dukungan sarana dan prasarana untuk kelancaran layanan dan efektivitas pengawasan melalui ketersediaan dan pengembangan pelabuhan dan bandar udara di KPBPB. Penguatan antara ditjen bea cukai dan/atau pajak dalam melakukan kerja sama, misalnya pertukaran data dalam rangka pelayanan dan pengawasan arus lalu lintas barang di pelabuhan dan bandar udara yang ditunjuk.

RPP KEK

Sekretaris Dewan Nasional KEK, Enoh Suharto Pranoto, memaparkan RPP KEK mengatur 5 substansi pokok yakni bidang usaha di KEK; pengusulan dan penetapan KEK; Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator; pelayanan perizinan dan nonperizinan; insentif dan kemudahan di KEK. Sejumlah regulasi yang selama ini mengatur tentang KEK, antara lain UU No.39 Tahun 2009 tentang KEK. Kelembagaan KEK diatur dalam Keppres No.8 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional KEK dan Perpres No.33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan KEK.

Penyelenggaraan KEK diatur dalam PP No.1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan KEK. Fasilitas dan kemudahan di KEK diatur melalui PP No.12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di KEK dan Peraturan Menteri sesuai kewenangannya masing masing baik di sektor keuangan; ketenagakerjaan; pertanahan; keimigrasian; dan perdagangan. “Pembangunan KEK ini, salah satunya agar ada keseimbangan ekonomi antara wilayah Jawa dan luar Jawa,” ujarnya.

Enoh mencatat pelaksanaan KEK selama ini kurang optimal, antara lain karena peraturan yang ada belum memberi kepastian karena multi tafsir, prosedur panjang, dan fasilitas yang diberikan kurang jelas. Pelayanan di KEK relatif masih birokratis, ini terkait profesionalitas pihak administrator dan belum seluruh kewenangan yang dimiliki kementerian dan lembaga didelegasikan kepada KEK. Dukungan daerah seperti insentif yang berjalan selama ini berlarut, dan dana operasional administrator belum memadai.

Menurut Enoh, UU Cipta Kerja melalui RPP KEK, membenahi beragam persoalan tersebut dan menyasar sedikitnya 4 hal. Pertama, penegasan peraturan, misalnya pengaturan sektoral di KEK yang berbeda dengan di luar KEK. Penetapan jenis dan besaran fasilitas yang lebih tegas, dan perampingan prosedur pengusulan dengan memangkas birokrasi. Kedua, pembentukan administrator oleh Dewan Nasional. Pengelolaan keuangan administrator menggunakan pola Badan Layanan Umum (BLU). Administrator berbasis kualifikasi profesionalitas, sehingga membuka ruang bagi kalangan profesional untuk mencalonkan diri sebagai administrator.

Ketiga, penegasan kewajiban daerah. Enoh menjelaskan RPP KEK mewajibkan daerah untuk mendukung KEK melalui insentif daerah. Semua perizinan pusat dan daerah dilaksanakan oleh administrator dengan NPSK. Keempat, peningkatan daya saing dengan cara memperluas cakupan sektor yang dikembangkan di KEK. Meningkatkan status Sekretariat Dewan Nasional untuk efektivitas koordinasi.

Dia menambahkan RPP KEK mengatur perluasan kegiatan usaha di sektor KEK yakni meliputi bidang pendidikan dan kesehatan. Dengan perluasan ini, sektor pendidikan dan kesehatan dari luar negeri bisa masuk dalam sektor KEK. Lokasi KEK lebih luas karena bisa mencakup 2 provinsi.

Tags:

Berita Terkait