Tiga Putusan Pengadilan Berbeda tentang Calon Anggota DPD
Utama

Tiga Putusan Pengadilan Berbeda tentang Calon Anggota DPD

Putusan berbeda membingungkan Komisi Pemilihan Umum.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pemilu. Ilustrator: BAS
Ilustrasi pemilu. Ilustrator: BAS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) seolah “digebuk” oleh dua produk putusan dari lingkungan Mahkamah Agung (MA). Kurang dari seminggu setelah menerima salinan putusan MA No. 65 P/HUM/2018 tentang uji materi Peraturan KPU No. 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Putusan itu mengabulkan permohonan Ketua Partai Hanura, Oesman Sapta Odang, untuk dapat mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD di Pemilu 2019. Hanya berselang beberapa hari, Rabu (14/11) lalu, KPU harus kembali menerima kenyataan pahit.

Bagaimana tidak, muncul putusan lain yang dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. PTUN mengabulkan gugatan, dan pada intinya memenangkan Oesman Sapta. Kali ini, PTUN Jakarta melalui putusan No. 242/G/SPPU/2018/PTUN.JKT memerintahkan KPU untuk mecabut Surat Keputusan KPU No. 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Pemilu 2019.

Tidak cukup sampai di situ, KPU juga diperintahkan untuk menerbitkan surat keputusan baru yang isinya menyertakan nama Oesman Sapta sebagai calon anggota DPD pada Pemilu 2019. “Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan keputusan tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 yang baru yang mencantumkan nama Penggugat sebagai Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019,” demikian bunyi amar putusan PTUN Jakarta, Rabu (14/11).

Menegaskan putusan tersebut, pengacara Oesman Sapta, Yusril Ihza Mahendra melalui pesan elektronik kepada wartawan mengatakan KPU memiliki kewajiban untuk segera mencabut SK tentang DCT DPD dan menerbitkan SK baru yang mencantumkan nama Oesman Sapta di dalamnya. “Pertimbangan Majelis sama persis dengan gugatan kita. Intinya KPU melanggar aspek prosedur dan substansi karena memberlakukan putusan MK secara surut,” ujar Yusril di hari yang sama.

Sontak putusan PTUN Jakarta ini menjadi perbincangan di forum Focus Group Discussion (FGD)yang sedang berlangsung di ruang pimpinan KPU yang terletak di lantai 2 kantor KPU. FGD yang diselenggarakan dalam rangka membahas rencana implementasi putusan MA No. 65 P/HUM/2018 tersebut akhirnya ikut membahas terkait putusan Putusan PTUN Jakarta. Patut diingat, putusan uji materil MA No. 65 dan putusan PTUN No. 242 secara bersamaan menempatkan KPU dan Oesman Sapta secara diametral.

Jika MA mengabulkan permohonan uji materi Peraturan KPU No. 26 Tahun 2018 dengan substansi sepanjang pasal 60A  tidak diberlakukan surut terhadap peserta Pemilu DPD tahun 2019 yang telah mengikuti tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu, PTUN bahkan membatalkan secara keseluruhan SK KPU tentang DTC DPD. Putusan ini membuat KPU berada dalam posisi yang tidak mudah. Seolah mesti memilih, KPU dihadapkan pada putusan MA dan PTUN di satu sisi dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 30/PUU-XVI/2018 di sisi lain.

(Baca juga: Alasan MA Batalkan Larangan Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD untuk Pemilu 2019).

Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan diskusi terfokus KPU bertujuan menyaring pandangan dari para akademisi berkaitan dengan sejumlah putusan yang keluar dari ketiga lembaga peradilan tersebut. Dengan mendapat masukan dari para pemangku kepentingan, KPU dapat mengambil langkah yang tidak menimbulkan perdebatan lain di kemudian hari. “KPU akan segera mengambil sikap dalam waktu dekat supaya tindak lanjutnya komprehensif dan tidak saling bertentangan (antara ketiga putusan tersebut),” ujar Arief.

Peraturan KPU No. 26 Tahun 2018 adalah upaya KPU untuk mengakomodasi putusan MK yang melarang pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD di Pemilu 2019. Dalam pertimbangannya, MK menguraikan bahwa untuk Pemilu 2019, KPU memberi kesempatan kepada pengurus partai politik untuk tetap mencalonkan diri sebagai calon DPR sepanjang telah menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik.

Sjumlah akademisi yang hadir dalam FGD KPU tersebut sepakat menyarankan menyarankan kepada KPU untuk mengikuti putusan MK dengan pertimbangan status putusan MK yang lebih tinggi dari putusan MA dilihat dari norma dan batu ujinya. Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amshari, mengatakan kasus serupa pernah terjadi pada 2009. Perosalan konversi suara yang diputus berbeda antara MK dan MA.

“Saat itu KPU memilih mengikuti putusan MA karena putusan MK adalah ejawantah dari UUD, bersifat final dan mengikat dan juga memperhatikan UU Pemilu. Dalam kondisi yang sama kami sampaikan masukan ke KPU walaupun kami sadari objek dan permasalahannya berbeda dan lebih kompleks sekarang,” ujar Feri.

Oleh karena itu, dalam situasi ini KPU hanya diberikan kesempatan untuk memilih melaksankan putusan yang mana. Entah putusan MK atau putusan MA. Feri juga menyinggung sifat putusan PTUN yang konkret, individual, dan final. Khusus untuk sifat putusan PTUN yang individual, amar putusan PTUN yang membatalkan SK DCT DPD dan memerintahkan memasukkan nama Oesman Sapta menimbulkan pertanyaan baru.

Asas penyelenggaraan pemilu yang adil menuntut penerapan segala aspek setara baik kepada penyelenggara, partai politik, calon pasangan, atau perseorangan, dan sebagainya. Jika nama Oesman Sapta sendiri yang dimasukkan ke dalam DCT DPD sedangkan sejumlah pengurus partai politik lain yang ikut terhambat Peraturan KPU No. 26 Tahun 2018 tidak dimasukkan ke dalam DCT, maka kebijakan ini dapat mengganggu asas keadilan penyelenggaraan pemilu itu sendiri.

(Baca juga: Larangan Calon Anggota DPD dari Pengurus Parpol, MK ‘Diserang’ Balik).

Anggota tim kuasa hukum Oesman Sapta, Gugum Ridho Putra berpendapat putusan Mahkamah Konstitusi yang baru keluar pada 23 Juli 2018 tidak dapat diterapkan ke belakang untuk menganulir proses administrasi peserta pemilu DPD yang sudah berjalan sebelum putusan itu keluar. Tahapan Jadwal Pemilu DPD Tahun 2019 sudah dimulai jauh hari sejak 26 Maret 2018. Menurut Gugum, KPU seharusnya tidak ragu menentukan sikap jika memperhatikan Pasal 47 UU MK. Pasal ini menyebutkan: “Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum”. Menurut Gugum, maksud pasal tersebut adalah keberlakuan putusan Mahkamah Konstitusi bersifat prospektif ke depan dan tidak dapat diberlakukan surut ke belakang.

Tags:

Berita Terkait