Tiga Puluh Triliun Bagi Daerah Penghasil Migas
Aktual

Tiga Puluh Triliun Bagi Daerah Penghasil Migas

Yoz
Bacaan 2 Menit
Tiga Puluh Triliun Bagi Daerah Penghasil Migas
Hukumonline

Pemerintah akan membagi Dana Bagi Hasil (DBH) untuk daerah penghasil minyak dan gas sebesar Rp30,8 triliun tahun ini. Dari alokasi tersebut, terdapat pembagian DBH yang diarahkan penggunaannya untuk tambahan anggaran pendidikan dasar. Namun, jika terdapat perubahan asumsi indikator ekonomi makro, maka perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Migas ini perlu dilakukan penyesuaian.

Dalam siaran persnya, Rabu (29/2), Kabag Humas Kementerian Keuangan Yudi Pramadi, mengatakan peengalokasian DBH ini sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 08/PMK.07/2012 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran (TA) 2012 yang ditandatangani Menteri Keuangan pada 13 Januari 2012.

Perkiraan alokasi tambahan DBH Sumber Daya Pertambangan Migas didasarkan atas perkiraan penerimaan SDA Pertambangan Migas sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN TA 2012, yaitu mempertimbangkan realisasi penerimaan SDA Pertambangan Migas per daerah selama 3 tahun anggaran terakhir.

“Dari alokasi DBH migas sebesar Rp30,8 triliun tersebut, terdapat pembagian DBH yang diarahkan penggunaannya untuk tambahan anggaran pendidikan dasar,” kata Yudi.

Menurutnya, penyaluran DBH SDA ini dilaksanakan secara triwulanan. Triwulan I dan II dilaksanakan masing-masing sebesar 20 persen dari perkiraan alokasi, sedangkan triwulan III dan IV disalurkan dengan memperhitungkan realisasi penerimaan SDA Migas akumulatif sampai dengan triwulan yang bersangkutan dengan jumlah DBH SDA Migas yang telah disalurkan ke daerah melalui mekanisme rekonsiliasi data antara pemerintah pusat dengan daerah penghasil.

Tata cara penyaluran DBH SDA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Dalam hal pagu perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Migas TA 2012 tidak mencukupi kebutuhan penyaluran atau realisasi penerimaan melebihi pagu dalam TA 2012, maka dapat dilakukan penyaluran berdasarkan realisasi penerimaan SDA Pertambangan Migas TA 2012 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Yudi.

Tags: