Tiga Perbedaan Surat Kuasa Umum dan Surat Kuasa Khusus
Terbaru

Tiga Perbedaan Surat Kuasa Umum dan Surat Kuasa Khusus

Salah satu perbedaan surat kuasa umum dan surat kuasa khusus adalah dasar hukumnya, di mana surat kuasa hukum didasarkan pada Pasal 1796 KUH Perdata, sementara surat kuasa khusus didasarkan pada Pasal 1795 KUH Perdata.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Surat kuasa biasanya digunakan oleh seseorang untuk memberikan wewenang kepada pihak lain yang dipercaya. Jika merujuk pada Pasal 1792 KUH Perdata surat kuasa sebagai persetujuan atas pemberian kekuasaan kepada orang lain atau penerimanya untuk melakukan suatu hal.

Surat kuasa ini sering dijumpai dalam beberapa kegiatan, beberapa diantaranya dalam hal pengambilan barang, penarikan uang, atau untuk kepentingan pengadilan. Namun perlu diketahui, meskipun ditujukan untuk mengalihkan suatu pekerjaan kepada orang lain, surat kuasa terbagi atas dua jenis sesuai dengan peruntukannya, yakni surat kuasa umum dan surat kuasa khusus.

Dilansir dari artikel Klinik Hukumonline bertajuk “3 Perbedaan Surat Kuasa Umum dan Surat Kuasa Khusus” yang disarikan oleh Christian Tarihoran dari Lembaga Bantuan Hukum Mawar Sharon, surat kuasa merupakan sebuah dokumen yang memberikan wewenang kepada pihak lain untuk melakukan perbuatan hukum, untuk dan atas nama pemberi kuasa, karena pihak pemberi kuasa sedang tidak dapat melakukannya sendiri.

Baca Juga:

Surat kuasa umum dijelaskan di dalam Pasal 1796 KUH Perdata, yang berbunyi:

Pemberian kuasa yang dirumuskan secara umum hanya meliputi tindakan-tindakan yang menyangkut pengurusan. Untuk memindahtangankan barang atau meletakkan hipotek di atasnya, untuk membuat suatu perdamaian, ataupun melakukan tindakan lain yang hanya dapat dilakukan oleh seseorang pemilik, diperlukan suatu pemberian kuasa dengan kata-kata yang tegas.

Jika disederhanakan, Pasal 1796 KUH Perdata menerangkan bahwa surat kuasa umum bertujuan untuk memberikan kuasa kepada seseorang untuk mengurus kepentingan pemberian kuasa. Sedangkan untuk memindahtangankan benda-benda, atau perbuatan lain yang hanya dilakukan oleh pemilik, tidak dapat menggunakan surat kuasa umum. Oleh karena itu, ditinjau dari segi hukum, kuasa umum tidak dapat dijadikan dasar untuk mewakili pemberian kuasa di depan pengadilan.

Hal ini juga dijelaskan oleh Yahya Harahap dalam Hukum Acara Perdata, yang juga memberikan contoh penggunaan surat kuasa umum. Misalnya, seorang manajer yang bertindak untuk dan atas nama Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan surat kuasa Direktur PT, tidak dapat mengajukan gugatan di pengadilan, karena surat kuasa pengurusan perusahaan yang diberikan oleh direktur kepada manajer bersifat umum, bukan khusus, sebagaimana diatur dalam Pasal 123 HIR (hal. 6-7).

Lalu, apa itu surat kuasa khusus? Surat kuasa khusus didasarkan pada Pasal 1795 KUH Perdata, yang berbunyi:

Tags:

Berita Terkait