Pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan semua pihak. Sebab praktiknya, penegakan hukum terhadap perkara rasuah tidak mudah dan kerap menghadapi tantangan. Termasuk pemberantasan korupsi perlu mendapat kepastian hukum dengan mengacu pada aturan yang ada. Permohonan diajukan oleh tiga pemohon yakni Syahril Japarin (mantan Direktur Utama Perum Perindo), Nur Alam (mantan Gubernur Sulawesi Tenggara), dan Kukuh Kertasafari (mantan Koordinator Tim Environmental Issues Settlement PT Chevron).
Ketua Tim Kuasa Pemohon, Maqdir Ismail melihat salah satu persoalan dalam pemberantasan korupsi yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001. Prinsipnya Maqdir setuju pemberantasan korupsi harus diberantas sampai ke akarnya.
Tapi jangan sampai pemberantasan korupsi malah menimbulkan ketidakadilan baru, yakni ada pelanggaran HAM. Korupsi merupakan ulah orang serakah, tidak beritikad baik atau bukan sosok yang menjalankan tugasnya dengan baik. Maqdir menilai faktanya, yang banyak terjadi kedua ketentuan UU Tipikor itu malah menjerat orang yang beritikad baik dan tidak serakah.
“Mereka justru diberi predikat koruptor karena dianggap ada kerugian keuangan negara,” katanya kepada awak media usai mendaftarkan permohonan uji materi terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (23/9/2024).
Baca juga:
- Kisah Pengujian Pasal 2 dan 3 UU Tipikor
- Memahami Kembali Delik Formil Pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor
Baginya, UU Tipikor harusnya menjerat kejahatan, atau penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Harus ditelusuri apa yang disebut dengan frasa ‘menguntungkan diri sendiri’ dan apa penyebabnya?. Bukan sebab ada kerugian negara tapi penyuapan. Sayangnya, kekeliruan itu sering terjadi dalam praktik penegakan hukum perkara korupsi.
Dalam petitumnya, pendiri sekaligus Managing Partner Maqdir Ismail & Partners itu meminta MK membatalkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Sebab kedua Pasal itu melahirkan banyak pelanggaran HAM, khususnya kepada orang yang beritikad baik. Misalnya, suatu BUMN mengalami kerugian, maka siapa saja bisa dijerat pidana korupsi dengan dalih ada kerugian negara.