Tiga anggota TNI AD, terdakwa kasus pembunuhan berencana Praka Riswandi Manik (kanan) bersama Praka Heri Sandi (tengah), dan Praka Jasmowir (kiri) usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).
Tiga anggota Prajurit TNI, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur itu dituntut hukuman mati oleh Oditur Militer Jakarta dan hukuman tambahan dipecat dari dinas militer, khususnya TNI Angkatan Darat.
Tiga anggota TNI AD, terdakwa kasus pembunuhan berencana Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).
Tiga anggota Prajurit TNI, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur itu dituntut hukuman mati oleh Oditur Militer Jakarta dan hukuman tambahan dipecat dari dinas militer, khususnya TNI Angkatan Darat.
Tiga anggota TNI AD, terdakwa kasus pembunuhan berencana Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).
Tiga anggota Prajurit TNI, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur itu dituntut hukuman mati oleh Oditur Militer Jakarta dan hukuman tambahan dipecat dari dinas militer, khususnya TNI Angkatan Darat.