Tiga Modal dalam Menyampaikan Isu Perlindungan Konsumen
Terbaru

Tiga Modal dalam Menyampaikan Isu Perlindungan Konsumen

Tiga modal itu adalah jejaring, advokasi, dan edukasi.

CR-27
Bacaan 2 Menit
Praktisi perlindungan konsumen Husna Gustina Zahir. Foto: CR-27
Praktisi perlindungan konsumen Husna Gustina Zahir. Foto: CR-27

Hadirnya lembaga untuk mengatasi persoalan konsumen yang tidak pernah berhenti dari waktu ke waktu nyatanya dapat mendengar berbagai persoalan yang dihadapi oleh konsumen. Adanya perubahan sosial, ekonomi, pengetahuan, teknologi serta politik menimbulkan perubahan dalam pola, jenis dan bobot permasalahan yang dihadapi oleh konsumen.

Dalam UU Perlindungan Konsumen, terdapat amanat yang dapat berperan dalam perlindungan konsumen, di antaranya yaitu Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). 

Adanya lembaga-lembaga tersebut menunjukkan bahwa pemerintah memikirkan sisi konsumen. Dalam acara diskusi online pada Rabu (9/2), Huzna Gustiana Zahir, selaku praktisi perlindungan konsumen mengatakan bahwa lembaga seperti LPKSM ada atas adanya kegelisahan di tengah masyarakat. (Baca: Ditjen Perlindungan Konsumen Pastikan LPKSM Masuk RUU Perlindungan Konsumen)

“Dasar pendirian LPKSM adalah banyaknya ditemukan permasalahan konsumen yang terjadi di lingkungan ditambah kurangnya tanggapan pemerintah terhadap berbagai permasalahan tersebut juga menjadi dasar dari pendirian LPKSM ini,” jelasnya.

Huzna menambahkan, adanya masalah-masalah yang penyelesaiannya hanya sementara menimbulkan kepedulian dari sekelompok orang terhadap berbagai permasalahan konsumen tersebut hingga memicu adanya LPKSM seperti saat sekarang ini.

Ia melanjutkan bahwa dalam mewujudkan keadilan bagi konsumen, LPKSM tidak bisa bekerja sendiri. Ia menjelaskan untuk dapat menyampaikan isu perlindungan konsumen secara masif maka diperlukan tiga modal utama.

1. Jejaring

- LPKSM perlu berjejaring dengan akademisi/ahli untuk memperoleh dukungan ilmiah yang dapat memperkuat advokasinya

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait