Tiga Kondisi Ini Perlu Dicermati Peserta JKN
Utama

Tiga Kondisi Ini Perlu Dicermati Peserta JKN

Pengaturan teknis administrasi kepesertaan JKN ketika pendaftaran bayi baru lahir, PHK, dan penghentian sementara kepesertaan bagi peserta yang berada di luar negeri.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Pelaporan terhadap peserta PPU yang mengalami PHK dilakukan oleh pemberi kerja. Pelaporan ini dilakukan melalui kantor cabang BPJS Kesehatan tempat pemberi kerja terdaftar. Ada beberapa dokumen yang harus dibawa ketika melakukan pelaporan yaitu dokumen pembuktian PHK, dokumen data peserta PHK, dan dokumen lain sesuai dengan kriteria PHK. Pelaporan dilakukan paling lambat tanggal 20 setiap bulan berjalan.

 

“Dalam hal pelaporan dilakukan lebih dari tanggal 20 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pemberi Kerja dan Peserta berkewajiban membayar iuran bulan berikutnya,” demikian kutipan bunyi Pasal 45 ayat (6) Peraturan BPJS Kesehatan No.6 Tahun 2018. Baca Juga: Perpres Ini Jamin Lebih dari 88 Jenis Penyakit Akibat Kerja

 

BPJS Kesehatan memberikan persetujuan tertulis terhadap pelaporan PHK yang telah memenuhi persyaratan. Kemudian BPJS Kesehatan memberikan manfaat penjaminan kesehatan tanpa membayar iuran. Persetujuan ini mengaktifkan status kepesertaan peserta PHK selama 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama sampai 6 bulan.

 

Peserta PHK wajib melaporkan pengaktifan kembali status kepesertaan sebagai peserta PHK melalui kantor BPJS Kesehatan. Dalam melakukan pelaporan itu peserta PHK harus menunjukan kartu tanda penduduk (e-KTP), KK, dan menyampaikan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan peserta belum bekerja. Pelaporan ini dilakukan setiap bulan sampai dengan peserta bekerja atau paling lama 6 bulan sejak terjadinya PHK.

 

Pemberi kerja dan pekerja tetap berkewajiban membayar iuran sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas sengketa PHK. Jika pemberi kerja tidak memenuhi kewajiban ini atau terjadi sengketa PHK setelah pemberi kerja melakukan mutasi keluar dengan alasan PHK, maka BPJS Kesehatan akan melakukan pemeriksaan kepatuhan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian, melaporkan kepada lembaga atau instansi yang menjalankan fungsi pengawas ketenagakerjaan.

 

Ketiga, penghentian sementara kepesertaan bagi peserta warga negara Indonesia yang berada di luar negeri. Peserta yang tinggal di luar negeri selama 6 bulan berturut-turut dapat menghentikan kepesertaannya sementara. Penghentian kepesertaan ini otomatis menghentikan manfaat pelayanan kesehatan yang dijamin JKN.

 

Ketika kembali ke Indonesia, peserta wajib melapor ke BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lama satu bulan setelah kembali dan berhak mendapat manfaat. Perlu dicatat, penghentian kepesertaan ini tidak berlaku bagi peserta PPU yang mendapat upah di Indonesia.

Tags:

Berita Terkait