Tiga Kemungkinan Putusan Sengketa Pilpres
Sengketa Pilpres 2019:

Tiga Kemungkinan Putusan Sengketa Pilpres

Ada tiga kemungkinan amar putusan sengketa hasil Pilpres 2019 yakni tidak dapat diterima, ditolak, atau dikabulkan (sebagian/seluruhnya).

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Saat ditanya mengenai berapa jumlah lembar putusan sengketa hasil Pilpres 2019, Fajar mengaku belum mengetahui berapa halaman putusan. Namun, bila mengacu pada putusan sengketa hasil Pilpres 2014 yang dimohonkan paslon 01 Prabowo-Hatta, terdapat 5.837 halaman yang hanya bagian pokok-pokoknya  yang dibacakan dalam persidangan.

 

"Tapi untuk putusan sengketa hasil Pilpres 2019 ini, saya tidak tahu. Saya belum tahu putusannya seperti apa, berapa halaman? Kita lihat saja putusan saat hakim membacakan," lanjutnya. Baca Juga: MK Majukan Sidang Putusan Sengketa Pilpres pada Kamis  

 

Fajar berharap semua pihak dapat menerima apapun yang diputuskan Majelis Hakim MK. Apalagi, dalam setiap bagian akhir permohonan, jawaban, dan tanggapan/keterangan para pihak meminta ex aquo et bono. Artinya para pihak meminta putusan yang seadil-adilnya kepada Mahkamah. “Makna asas ini berarti telah mempercayakan dan menyerahkan sepenuhnya kepada MK. Karena itu, para pihak harus dapat menerima apapun putusannya,” tegasnya.

 

Dia menambahkan akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi Indonesia sebagai negara hukum jika para pihak tidak menghormati putusan MK. “Jadi preseden buruk bagi demokrasi Indonesia jika tak menghormasti putusan MK dalam perkara sengketa pilpres ini. Mengingat Indonesia adalah negara hukum. Indikatornya ketaatanya terhadap putusan lembaga peradilan.”

Tags:

Berita Terkait