Tiga Kemungkinan Jika Presiden Terbitkan Perppu KPK
Berita

Tiga Kemungkinan Jika Presiden Terbitkan Perppu KPK

Tergantung isi Perppunya, apakah Perppu pencabutan, Perppu revisi sebagian, atau Perppu penundaan. Semua punya akibat (hukum) yang berbeda-beda. Namun, jika Perppu KPK ditolak DPR, Presiden tidak perlu khawatir karena bisa menempuh cara lain yakni judicial review.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Presiden harus berani

Terpisah, Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas Feri Amsari berpendapat masyarakat saat ini ingin melihat posisi Presiden yang berkomitmen dalam pemberantasan korupsi. Karena itu, Perppu tentang KPK seharusnya tetap dikeluarkan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

 

Feri tidak mempermasalahkan jika nantinya DPR bakal menolak Perppu itu. Alasannya, ada masa sekitar 2-3 bulan sebelum pembahasan masa sidang berikutnya mengenai persetujuan Perppu yang dikeluarkan. Pada masa itu, bisa membantu KPK dalam melaksanakan tugasnya memberantas korupsi serta kembalinya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

 

“Secara politik, tentu tekanan publik jelas yang bermasalah DPR, bukan presiden. Yang paling ditunggu public standing Presiden dimana, kalau DPR menolak ya tidak apa, kan bisa menempuh cara lain seperti judicial review,” ujarnya.

 

Dia melanjutkan Presiden sebenarnya bisa mengeluarkan Perppu meskipun belum menandatangani Perubahan UU KPK yang telah disahkan bersama dalam rapat paripurna DPR. Alasannya, syarat Perppu itu bukan hanya harus ada UU, tetapi juga UU tidak ada (ada kekosongan hukum). Atau UU sudah ada, tetapi tidak menyelesaikan masalah dan belum berlaku efektif juga bisa menjadi alasan Perppu dikeluarkan.

 

“Presiden bisa mengeluarkan Perppu sebelum diundangkannya Perubahan UU KPK, tapi kalau mau diundangkan terlebih, terus keluar Perppu itu lebih baik untuk menghindari perdebatan.”

Tags:

Berita Terkait