Tiga Institusi Ini Siap Sambut Pengesahan RKUHP
Berita

Tiga Institusi Ini Siap Sambut Pengesahan RKUHP

Diharapkan pengesahan RKUHP dibarengi dengan pengesahan RKUHAP sebagai pedoman hukum acara pidana.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

“Misalnya, adanya putusan MK terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) boleh lebih dari satu kali. Sementara MA menetapkan pengajuan PK hanya satu kali. Pengaturan hukum acara terkait PK ini juga butuh kepastian hukum yang nantinya harus diatur RKUHAP,” kata Suhadi.

 

Karena itu, Hakim Agung ini mendesak agar RKUHAP dapat segera dilakukan pembahasan setelah RKUHP disahkan menjadi UU. Dengan begitu, ketika hukum pidana nasional berlaku dan diterapkan tak lama kemudian sudah harus ada pedoman hukum acaranya. “Sangat diharapkan hukum pidana nasional kita harus rasional. Kalau tidak sesuai HAM dan konstitusi silakan saja ajukan uji materi ke MK,” kata dia.

 

“Tetapi, hakim siap dan mengharapkan segera lahir (RKUHP dan RKUHAP),” katanya. 

Tags:

Berita Terkait